INDOZONE.ID - Media sosial (medsos) dibuat heboh dengan video viral menampilkan warga yang berhadapan dengan sejumlah personel TNI di sebuah pemukiman gang kawasan Lenteng Agung, Jakarta Selatan. TNI AD menyebut hal tersebut merupakan upaya penertiban rumah dinas TNI.
Momen tersebut terekam dalam video amatir. Akun Instagram lentengagungterkini turut mengunggah video yang menampilkan seorang ibu memaki personel TNI.
"Kondisi saat ini di dalam pemukiman warga RW 10, Lenteng Agung, Senin, 6 April," tulis akun tersebut dalam unggahannya, seperti dilihat pada Selasa (7/4/2026).
Kepala Dinas Penerangan TNI AD, Brigjen Donny Pramono, menegaskan peristiwa itu merupakan upaya penertiban rumah dinas milik TNI AD, bukan tindakan pengusiran.
Baca juga: Indonesia Dorong PBB Evaluasi Keamanan Pasukan Perdamaian Usai Gugurnya Prajurit TNI di Lebanon
"Perlu kami luruskan bahwa apa yang terjadi di daerah Lenteng Agung bukanlah bentrokan maupun sengketa lahan, melainkan penertiban dan pembongkaran 15 unit rumah dinas eks Zikon 15 yang dilaksanakan oleh Pusziad di atas aset tanah dan bangunan milik TNI AD," kata Donny.
Donny mengungkapkan, bahwa lahan seluas 44.841 m² merupakan aset dari satuan dan sudah memiliki sertifikat hak pakai. Sementara itu, objek penertiban itu merupakan lahan seluas 15.250 m² yang selama ini diperuntukkan sebagai rumah dinas prajurit aktif.
"Penertiban itu sendiri berkaitan dengan adanya pengembangan Satuan dari Kizijihandak menjadi Denzijihandak yang berdampak pada bertambahnya jumlah personel dan kebutuhan rumah dinas serta sarana-prasarana bagi para prajurit aktif," kata Donny.
"Sesuai ketentuan, rumah dinas di Lenteng Agung berstatus sebagai Rumah Negara Golongan II yang diperuntukkan bagi anggota TNI aktif dan harus dikembalikan kepada Satuan apabila penghuni telah pensiun, pindah atau tidak lagi berhak menempatinya," sambungnya.
Lebih jauh, sebelum upaya penertiban itu berlangsung, Donny menyebut satuan sudah menempuh langkah-langkah persuasif dan administratif secara bertahap.
Kegiatan sosialisasi yang dimulai sejak Juli dan Agustus 2024 dengan melibatkan unsur RT, RW, Kelurahan, Kecamatan, BPN serta para penghuni rumah dinas tersebut.
Baca juga: Tiga Prajurit TNI Gugur di Lebanon Dimakamkan Secara Militer di TMP
"Setelah itu diberikan Surat Peringatan I pada 16 Oktober 2024, Surat Peringatan II pada 30 Desember 2024 dan Surat Peringatan III pada 5 Agustus 2025. Pelaksanaan penertiban hari ini pun hanya dilakukan terhadap 15 unit rumah yang sudah kosong dan aliran listriknya telah diputus sejak Januari 2026 kemarin," kata Donny.
"Kegiatan juga didampingi aparat dari Polsek Lenteng Agung dan unsur terkait lainnya, sehingga seluruh proses telah berjalan sesuai prosedur dan aturan hukum yang berlaku sesuai SOP," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Instagram, Liputan