INDOZONE.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan terhadap dua direktorat di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) pada, Selasa (13/1/2026). Dua direktorat tersebut adalah Direktorat Peraturan Perpajakan, dan Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian.
Dari penggeledahan di dua DJP Kemenkeu, KPK pun melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Juru Bicara KPK, yakni Budi Prasetyo.
Baca juga: Grab Luncurkan 3 Program Makmurkan Driver Senilai Rp 100 M: Akademi, THR Lebaran hingga BPJS Gratis!
“Tim mengamankan dan menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik, di mana dokumen dan barang bukti elektronik tersebut diduga terkait dengan konstruksi perkara ini,” ujar Budi, seperti INDOZONE sadur dari Antara, Selasa (13/1/2026).
Selain itu, dia mengatakan KPK menyita sejumlah uang yang diduga bersumber dari tersangka kasus dugaan suap terkait pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara pada DJP Kemenkeu periode 2021-2026.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pertama di tahun 2026 selama 9–10 Januari 2026, dan menangkap delapan orang. KPK pada 9 Januari 2026 menyatakan OTT tersebut berkaitan dengan dugaan pengaturan pajak di sektor pertambangan.
Baca juga: BBKSDA: Babi Kutil Bawean Kerap Dianggap Hama, Kini Malah Berisiko Punah
Pada 11 Januari 2026, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dari OTT tersebut. Mereka adalah Kepala KPP Madya Jakut Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut Agus Syaifudin (AGS), Tim Penilai di KPP Madya Jakut Askob Bahtiar (ASB), konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD), serta Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY).
Edy Yulianto diduga menjadi pihak pemberi suap pegawai KPP Madya Jakut sebesar Rp4 miliar untuk menurunkan biaya pembayaran kekurangan pajak bumi dan bangunan (PBB) periode pajak tahun 2023, yakni semula sekitar Rp75 miliar kemudian diubah menjadi Rp15,7 miliar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara