Kejaksaan Agung siap laksanakan KUHP dan KUHAP baru. (kejaksaan.go.id)
INDOZONE.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, sudah mulai berlaku pada hari ini, Jumat (2/1/2026).
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna menyatakan bahwa pihaknya kini siap melaksanakan KUHP dan KUHAP yang baru.
"Yang jelas Kejaksaan sudah siap melaksanakan UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP & UU No 20 Tahun 2025 tentang KUHAP," kata Anang Supriatna saat dihubungi wartawan, Jumat (2/12/2026).
Baca juga: Kejagung Setor Rp6,6 Triliun ke Kas Negara dari Korupsi dan Denda Sawit hingga Tambang
Dikatakan Anang, pihaknya sudah sejak awal menyiapkan pelaksanaan KUHP dan KUHAP yang baru ini.
Kesiapan bahkan sudah dilakukan sejak adanya kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Polri, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten juga dengan Mahkamah Agung (MA).
“Secara teknis juga telah dilakukan berbagai kegiatan peningkatan kapasitas jaksa baik melalui bimbingan teknis, FGD dan pelatihan teknis kolaboratif lain,” terangnya.
Baca juga: Kejagung Bersih-Bersih Jaksa Nakal: Oknum Kejari Diserahkan ke KPK, Kajari Jadi Tersangka
Lebih dalam, Anang mengungkap jika jajaran di Kejaksaan juga telah memiliki pedoman dan petunjuk teknis (juknis) dalam rangka implementasi dari kejaksaan negeri hingga kejaksaan tinggi.
"Dari sisi kebijakan teknis juga telah dilakukan berbagai perubahan SOP, pedoman dan juknis terkait bagi para jaksa agar terwujud pola yang sama dalam penanganan perkara di seluruh Indonesia," tuturnya.
Untuk diketahui, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah disahkan menjadi undang-undang. KUHAP baru berlaku bersamaan dengan KUHP baru pada 2 Januari 2026.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan