Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Selasa, 09 DESEMBER 2025 • 19:05 WIB

Setelah Nonaktifkan Bupati Aceh Selatan, Mendagri Terbitkan SE Larangan Kepala Daerah ke Luar Negeri

Setelah Nonaktifkan Bupati Aceh Selatan, Mendagri Terbitkan SE Larangan Kepala Daerah ke Luar NegeriMendag Tito Karnavian. (INDOZONE/Nadya Mayangsari)

INDOZONE.ID - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan surat edaran (SE) terkait larangan seluruh kepala daerah untuk tidak bepergian ke luar negeri sampai 15 Januari, imbas terjadinya bencana dan cuaca yang masih ekstrem.

Ia menegaskan bahwa semua kepala daerah harus berada di tempat tugasnya, terlebih bagi para pimpinan daerah di Sumatera yang sedang mengalami bencana.

"Jadi betul-betul stand by, terutama yang terdampak di daerah masing-masing," ungkap Tito saat konferensi pers soal pemberhentian sementara Bupati Aceh Selatan, di Gedung Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Selasa (9/12/2025).

Baca juga: Gerindra Copot Mirwan, Mendagri Menonaktifkan: Deretan Sanksi untuk Bupati Aceh Selatan

Khusus untuk kepala daerah yang wilayahnya terkena bencana, ia menegaskan bahwa mereka tidak akan dibiarkan menghadapi kondisi tersebut sendirian. 

Ia memastikan bahwa seluruh kekuatan, baik dari pemerintah provinsi maupun pusat, akan dikerahkan untuk membantu.

Lebih lanjut, Tito menjelaskan bahwa keberadaan kepala daerah di daerahnya masing-masing sangat diperlukan karena memiliki kewenangan untuk tanggap bencana. Jika kepala daerahnya tidak ada di tempat, maka kinerja perangkatnya pun tidak akan terarah tanpa koordinasi dan keputusan.

"Apalagi kepala daerah juga adalah ketua Forkopimda, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah," ujarnya.

Baca juga: Buntut Umrah di Tengah Bencana, Mendagri Berhentikan Sementara Bupati Aceh Selatan

Sebelumnya, dia juga memberhentikan Bupati Aceh Selatan Mirwan MS selama tiga bulan karena pergi umrah tanpa izin saat daerahnya terkena bencana.

Sanksi itu diberikan berdasarkan Pasal 76 Ayat i dan Pasal 77 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Menurut dia, Mirwan belum mengajukan izin perjalanan ke luar negeri ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) lantaran izinnya dianggap sudah terlebih dahulu ditolak oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Setelah Nonaktifkan Bupati Aceh Selatan, Mendagri Terbitkan SE Larangan Kepala Daerah ke Luar Negeri

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!