INDOZONE.ID - Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (IPK) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menyampaikan bahwa perhitungan awal kebutuhan anggaran untuk pemulihan bencana di Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh diperkirakan melampaui Rp50 triliun.
“Saya baru saja kemarin berkomunikasi dengan Menteri Pekerjaan Umum. Kalkulasi awalnya membutuhkan anggaran Rp50 sekian triliun. Kalkulasi awal ya, ini tentu tidak bisa saya katakan definitif karena masih terus berkembang,” ujar AHY saat ditemui usai agenda Balairung Dialogue 2025 di Jakarta, Selasa (9/12/2025).
Menurut AHY, angka tersebut masih bersifat dinamis karena pendataan masih berlangsung di tingkat pusat maupun daerah. BNPB, kementerian teknis, dan pemerintah daerah terus memperbarui kerusakan, kebutuhan logistik, dan estimasi pemulihan sesuai perkembangan situasi di lapangan.
AHY menegaskan bahwa kebutuhan anggaran harus terus diperbaharui mengingat fase tanggap darurat di tiga provinsi telah diperpanjang, dan tahapan rehabilitasi serta rekonstruksi segera dimulai.
Sesuai instruksi Presiden Prabowo Subianto, seluruh kementerian terkait diminta menghitung anggaran pemulihan secara terukur dan realistis, memastikan penanganan bencana berjalan cepat, terkoordinasi, dan berkualitas.
Baca juga: Dukung Pemulihan Pascabencana, Bulog Tingkatkan Stok Beras 3 Kali Lipat di Aceh, Sumut, dan Sumbar
"Tidak boleh ada hal-hal yang tidak kita lakukan secara cepat, tapi juga tidak boleh grasah-grusuh. Karena membangun kembali bukan berarti yang penting cepat, tapi kualitasnya harus bagus, jangan sampai tetap rentan terhadap bencana itu,” tegas Menko IPK.
Skala Kerusakan Infrastruktur Sangat Luas
Secara keseluruhan, dampak kerusakan infrastruktur di tiga provinsi mencakup 52 kabupaten. AHY memaparkan kerusakan yang terjadi dengan rincian sebagai berikut.
1.200 fasilitas umum
199 fasilitas kesehatan
534 fasilitas pendidikan
420 rumah ibadah
234 gedung/kantor
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA