Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Selasa, 09 DESEMBER 2025 • 17:39 WIB

Gerindra Copot Mirwan, Mendagri Menonaktifkan: Deretan Sanksi untuk Bupati Aceh Selatan

Gerindra Copot Mirwan, Mendagri Menonaktifkan: Deretan Sanksi untuk Bupati Aceh SelatanMendag Tito Karnavian. (INDOZONE/Nadya Mayangsari)

INDOZONE.ID - Menteri Dalam Negeri (Mendag), Tito Karnavian menonaktifkan sementara Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS selama 3 bulan ke depan. 

Pengumuman keputusan ini disampaikan pada Selasa (9/12/2025) di Gedung A Kementerian Dalam Negeri. Tito menyatakan bahwa ia telah mengeluarkan dua Surat Keputusan (SK) yang berkaitan dengan Bupati Aceh Selatan, Mirwan.  

"Pemberhentian sementara selama 3 bulan bagi Mirwan sebagai Bupati Aceh Selatan provinsi Aceh hasil Pemilihan Kepala Daerah serentak 2024 untuk masa jabatan 2025-2020," ujarnya. 

Baca juga: Buntut Umrah di Tengah Bencana, Mendagri Berhentikan Sementara Bupati Aceh Selatan

Menurut Tito, Mirwan dianggap melanggar Pasal 76 ayat 1 huruf i UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan juga Pasal 77 yang memuat ketentuan pemberhentian tiga bulan akibat perjalanan luar negeri tanpa persetujuan Mendagri.

Pemberhentian terhitung sejak 9 Desember 2025 hingga tiga bulan ke depan. Tito menuturkan keputusan ini setelah pihaknya memeriksa Mirwan. 

Tito menyebutkan bahwa Mirwan tetap melakukan perjalanan meskipun tidak memperoleh izin dari Kementerian Dalam Negeri.

Adapun Wakil Bupati Aceh Selatan, Baital Muladis sebagai Plt. Bupati Aceh Selatan. Nantinya Mirwan akan dibina oleh Kementerian Dalam Negeri yang salah satunya adalah mengatur penanganan bencana.

Baca juga: Kebutuhan Anggaran Pemulihan Bencana di Sumut, Sumbar, dan Aceh Diperkirakan Lampaui Rp50 Triliun

Sebelum itu, Mirwan Dicopot dari Gerindra

Bupati Aceh Selatan, Mirwan, sebelumnya dikabarkan sedang berada di Tanah Suci untuk umrah. Keberangkatannya pun menjadi sorotan publik dan viral di media sosial karena Aceh tengah dilanda banjir.

Ironisnya, Bupati Aceh Selatan tersebut sudah mengeluarkan Surat Pernyataan Ketidaksanggupan dalam penanganan bencana banjir dan longsor di wilayahnya, yang diterbitkan pada 27 November 2025.

Menyusul kejadian tersebut, Gerindra mencopot Mirwan dari jabatan Ketua DPC Gerindra Aceh Selatan. Presiden Prabowo Subianto pun menyoroti sikap Mirwan yang dianggap menghindari tanggung jawab.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Gerindra Copot Mirwan, Mendagri Menonaktifkan: Deretan Sanksi untuk Bupati Aceh Selatan

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!