Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Selasa, 09 DESEMBER 2025 • 16:56 WIB

Buntut Umrah di Tengah Bencana, Mendagri Berhentikan Sementara Bupati Aceh Selatan

Buntut Umrah di Tengah Bencana, Mendagri Berhentikan Sementara Bupati Aceh SelatanMenteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)

INDOZONE.ID - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, untuk waktu tiga bulan. 

Keputusan ini diambil setelah Mirwan melakukan perjalanan umrah tanpa izin, di tengah Aceh dilanda bencana.

Tito menjelaskan bahwa sanksi tersebut didasarkan pada Pasal 76 Ayat i dan Pasal 77 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. 

Baca juga: Presiden Prabowo Perintahkan Mendagri Pecat Bupati Aceh Selatan Mirwan MS, Begini Mekanisme Resmi Menurut UU

Ia menambahkan, Mirwan belum mengurus izin perjalanan ke luar negeri ke Kemendagri karena permohonan izinnya telah lebih dulu ditolak oleh Gubernur Aceh, Muzakir Manaf.

"Nanti kita minta yang bersangkutan untuk selama tiga bulan nanti ya bolak-balik ke Mendagri untuk magang, kita bina kembali nanti yang bersangkutan," kata Tito di Gedung Kemendagri, Jakarta, Selasa (9/12/2025).

Lebih lanjut katanya, pemberhentian Bupati Aceh Selatan tersebut telah ditetapkan melalui surat keputusan (SK). 

Tak hanya itu, SK pengangkatan Wakil Bupati Aceh Selatan, Baital Mukadis, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati juga sudah diterbitkan untuk menggantikan Mirwan sementara waktu.

Tito menambahkan, sebelumnya Presiden Prabowo Subianto sempat meminta agar Mirwan dicopot dari jabatannya. Namun sesuai aturan dalam undang-undang, sanksi bagi pejabat yang bepergian ke luar negeri tanpa izin adalah pemberhentian sementara selama tiga bulan.

Baca juga: Apa Itu Desersi? Sindiran Presiden Prabowo untuk Bupati Aceh Selatan yang Umrah saat Bencana

"Sesuai dengan aturan undang, bahwa ke luar negeri tanpa izin itu adalah pemberhentian sementara. Jadi bukan pemberhentian tetap, pemberhentian sementara selama 3 bulan," tandasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: ANTARA

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Buntut Umrah di Tengah Bencana, Mendagri Berhentikan Sementara Bupati Aceh Selatan

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!