INDOZONE.ID - My Esti Wijayanti selaku wakil ketua X DPR meminta pada pemerintah Republik Indonesia (RI) untuk mencontoh Korea Selatan (Korsel). Pasalnya Korea Selatan membuat kebijakan untuk memajang atau ungka riwaya pelaku perundungan (bully) saat hendak mendaftar kuliah mulai tahun 2026.
Menariknya, kebijakan itu sudah dibuat kementerian pendidikan korea sejak 2023 untuk memberantas kekerasan di kalangan siswa. Menurut My Esti Wijayanti, Indonesia biar berkaca dari Korsel yang juga memiliki tingkat persoalan perundungan yang tinggi di lingkungan pendidikan
Baca juga: DPR Sahkan RUU Pengelolaan Ruang Udara Menjadi Undang-undang
"Ini menarik, bisa menjadi contoh untuk penanganan sanksi sosial kepada pelaku bullying. Norma sanksi yang jelas dapat membuat mereka yang terindikasi punya sikap bullying lebih berhati-hati dan memiliki pengendalian diri," Kata Esti dikutip dari ANTARA
My Esti juga menekankan bahwa penguatan kapasitas guru menjadi kunci, karena pencegahan dan penanganan perundungan sulit berjalan optimal jika kompetensi pelaksana di sekolah masih rendah.
Dia juga menyoroti minimnya pelatihan konseling dan manajemen konflik, terutama di sekolah dengan keterbatasan sumber daya, yang membuat respons terhadap kasus belum cepat dan profesional.
“Guru perlu punya kompetensi konseling dan manajemen konflik, siswa harus teredukasi, orang tua terlibat aktif, dan sekolah wajib punya SOP yang benar-benar hidup, bukan sekadar dokumen formalitas,” ujarnya dilansir dari ANTARA
Ia juga menegaskan bahwa RUU Sisdiknas harus mendorong pemerintah menerbitkan regulasi turunan yang spesifik dan operasional, terutama untuk memperkuat kapasitas guru serta SOP penanganan perundungan di sekolah.
Baca juga: Rapat Paripurna DPR RI Hari Ini Setujui RUU KUHAP Jadi Undang-Undang
Menurutnya, tanpa aturan turunan yang jelas, sekolah tidak akan memiliki panduan implementasi maupun mekanisme audit yang kuat.
“Tanpa aturan yang rinci agar bisa diaudit, upaya pemberantasan bullying hanya akan jadi rumusan normatif tanpa kekuatan implementasi,” kata anggota DPR RI dikutip ANTARA
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA