INDOZONE.ID - Izin usaha pertambangan (IUP) di kawasan Raja Ampat, Papua, belakangan ini tengah menjadi sorotan hingga menuai kritik terhadap pemerintah.
Pakar energi menyebut kritik kepada pemerintah mengenai IUP, salah alamat. Bahkan, dibeberkannya fakta mengenai IUP Raja Ampat itu sendiri.
Pakar energi dari Universitas Islam Riau, Ira Herawati, mengatakan faktanya bahwa IUP di kawasan Raja Ampat, Papua, sudah lama terbit bahkan sejak 1970-an.
Hal tersebut juga senad, seperti apa yang disampaikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia.
Baca juga: Ekowisata Raja Ampat Terancam Tambang, Pakar UGM Desak Penegakan Hukum Lingkungan
"Apa yang dikatakan Pak Bahlil itu benar kalau misalkan IUP itu memang sudah lama dan dia hanya menjalankan sesuai dengan peraturan pemerintah yang saat ini sedang dia lakukan," kata Ira, seperti dilansir dari Antara, Sabtu (15/11/2025).
"Dia bilang kan kalau IUP itu seolah-olah menyerang saat dia menjabat. Padahal IUP itu kan sudah lama," sambungnya.
Oleh karena itu, dia menilai tidak tepat kritik atas penerbitan IUP Raja Ampat diarahkan ke Bahlil, dalam hal ini pemerintah.
Padahal, menurutnya, pemerintah telah menunjukkan keseriusannya dalam pengelolaan tata kelola tambang di Indonesia. Itu dibuktikan dibuktikan dengan penertiban sejumlah IUP di kawasan Raja Ampat oleh pemerintah.
Ira kemudian membahas terkait pemerintah yang mencabut empat dari lima IUP di Raja Ampat. Menurut Ira, langkah tersebut, selain menunjukkan keseriusan perbaikan tata kelola, juga membuktikan pemerintah mendengarkan aspirasi masyarakat.
"Ya kalau ada pencabutan tentu memenuhi harapan banyak warga, masyarakat yang berharap sangat luas bahwa izin kelola tata kelola tambang itu dicabut. Dengan melakukan itu, berarti kan menunjukkan keseriusan pemerintah untuk mengapresiasi permintaan warganya. Dan ya itu juga tentu dengan tata kelola tambangnya juga berarti ada perbaikan," ungkapnya.
Baca juga: Respons Kapolri soal Dugaan Tindak Pidana Tambang Nikel di Raja Ampat
Di sisi lain, ekonom Universitas Persada Bunda Indonesia, Riyadi Mustofa, juga mengamini bahwa IUP Raja Ampat terbit sudah sejak lama termasuk sebelum Bahlil menjabat. Sebab, sebelum adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, kewenangan penerbitan IUP berada di tangan pemerintah daerah, provinsi dan pusat dan baru setelah aturan itu terbit, kewenangan sepenuhnya dipegang oleh pusat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara