Lokasi foto ikonik Raja Ampat, Papua.
INDOZONE.ID - Pemerintah resmi mencabut izin usaha pertambangan (IUP) milik empat perusahaan tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Keputusan ini langsung diambil oleh Presiden Prabowo Subianto usai rapat terbatas pada awal Juni 2025, menyusul kekhawatiran soal lingkungan dan desakan publik.
Empat perusahaan tambang yang dicabut izinnya, yakni:
Mereka sebelumnya beroperasi di wilayah daratan Raja Ampat, yang dikenal sebagai salah satu kawasan konservasi paling kaya di dunia.
Keputusan ini disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam keterangan pers di Istana Kepresidenan, Jakarta. Ia menyebut Presiden Prabowo langsung memimpin rapat terbatas terkait IUP di Raja Ampat.
"Dan atas petunjuk Bapak Presiden, beliau memutuskan bahwa pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan untuk empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat," kata Prasetyo, Selasa (10/6/2025).
Sebelum dicabut, izin ini dikaji ulang lewat pengumpulan data di lapangan oleh sejumlah kementerian terkait, termasuk ESDM, KLHK, dan Sekretariat Negara.
Baca Juga: Polemik Tambang Raja Ampat Memanas: Waspada Kampanye Asing Berkedok Lingkungan
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan, pencabutan izin ini dilakukan karena berbagai alasan, terutama menyangkut aspek lingkungan dan dokumen legal.
"Secara teknis setelah kami melihat ini sebagian masuk di kawasan geopark, dan mereka tidak lolos dari semua syarat administrasi itu," tegas Bahlil.
Dokumen yang tidak dimiliki para perusahaan itu antara lain AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) dan RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya).
Padahal, tanpa dokumen ini, perusahaan seharusnya tidak boleh melakukan aktivitas produksi.
Pemerintah pun menegaskan, tidak ada lagi kegiatan tambang dari keempat perusahaan tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Setpres