Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Sabtu, 15 NOVEMBER 2025 • 12:46 WIB

Polisi Bongkar Pabrik Sabun Cair Abal-abal yang Catut Brand Ternama di Bekasi, Omzetnya Capai Rp1 Miliar

Polisi Bongkar Pabrik Sabun Cair Abal-abal yang Catut Brand Ternama di Bekasi, Omzetnya Capai Rp1 MiliarPolisi bongkar pabrik sabun cair abal-abal yang catut brand ternama di Bekasi. (Dok. Istimewa)

INDOZONE.ID - Jajaran Polres Metro Bekasi Kota belum lama ini membongkar home industri pembuatan hingga pengedaran sabun cair palsu dengan menjiplak merek ternama. Aktivitas tersebut sudah menghasilkan omzet mencapai Rp1 miliar.

"Produk yang diedarkan tidak sesuai dengan aturan atau ketentuan yang ada, dan jelas menjiplak merek," kata Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Sabtu (15/11/2025).

Polisi Bongkar Pabrik Sabun Cair Abal-abal yang Catut Brand Ternama di Bekasi, Omzetnya Capai Rp1 MiliarPolisi bongkar pabrik sabun cair abal-abal yang catut brand ternama di Bekasi. (Dok. Istimewa)

Kasus ini terungkap diawali dari masuknya informasi dari masyarakat terkait aktivitas tersebut yang dilakukan di kawasan Kavling Carolus, Jalan Kampung Sawah, Jatimurni, Pondok Melati, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. 

Berdasarkan pendalaman polisi, aktivitas ini sudah berlangsung selama kurang lebih tiga hingga empat bulan.

Baca juga: Modus Dijadikan Sabun Cair, Total 2 Liter Kokain Disita Polisi!

Pelaku beraksi dengan cara membeli bahan-bahan kimia, kemudian hingga memproduksi dan mengemas dengan mencatut merek tertentu. Selanjutnya, sabun abal-abal tersebut dijual secara online.

Dalam kurun waktu tiga hingga empat bulan, aktivitas ini meraup keuntungan mencapai Rp1 miliar. Satu orang berinisial ROH ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Kami masih mendalami keuntungan bersih yang didapatkan pelaku serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran," tuturnya.

Atas perbuatannya, tersangka ROH disangkakan Pasal 62 Ayat (1) Juncto Pasal 8 Ayat (1) huruf e, huruf f dan huruf h dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun kurungan penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar.

"Polres Metro Bekasi Kota mengimbau masyarakat agar lebih teliti dalam membeli produk rumah tangga dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan indikasi peredaran produk palsu," pungkas Kapolres.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Polisi Bongkar Pabrik Sabun Cair Abal-abal yang Catut Brand Ternama di Bekasi, Omzetnya Capai Rp1 Miliar

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!