INDOZONE.ID - Pasca menetapkan tersangka dalam kasus pencemaran nama baik dan fitnah berkaitan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Polda Metro Jaya kini memanggil para tersangka.
Pemanggilan tersebut dilakukan untuk pemeriksaan terkait kasus pencemaran nama baik terhadap Joko Widodo.
"Tentunya kita setelah ini akan mengirimkan surat panggilan kepada yang bersangkutan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin kepada wartawan, Sabtu (8/11/2025).
Baca juga: Berikut Daftar Nama 8 Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Jokowi Palsu, Salah Satunya Roy Suryo
Pemanggilan tersebut dilakukan untuk pemeriksaan sebagai tersangka. Polda Metro Jaya berharap para tersangka memenuhi panggilan ini.
"Kami berharap mudah-mudahan dari para tersangka bisa memenuhi panggilan kami sehingga hak yang bersangkutan sebagai warga negara untuk menyampaikan klarifikasinya dalam bentuk berita acara itu dipenuhi juga oleh yang bersangkutan," ucap Iman.
Seperti yang diketahui, Polda Metro Jaya sudah menetapkan delapan orang sebagai tersangka berkaitan dengan kasus ijazah palsu Presiden Jokowi.
Baca juga: Breaking News! Polda Metro Tetapkan 8 Orang Tersangka Fitnah Ijazah Jokowi Palsu
Kasus tersebut diketahui dilaporkan langsung oleh Jokowi.
Para tersangka tersebut antara lain Eggi Sudjana Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, Muhammad Rizal Fadillah, Roy Suryo, Rismon Sianipar hingga Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan