Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Rabu, 22 OKTOBER 2025 • 12:40 WIB

Satgas Pengendali Harga Beras Polda Metro Gelar Rakorda, Bahas Aturan Main Cara Bertindak

Satgas Pengendali Harga Beras Polda Metro Gelar Rakorda, Bahas Aturan Main Cara BertindakSatgas Pengendali Harga Beras Polda Metro Jaya menggelar rapat koordinasi daerah (rakorda) dengan berbagai pihak. (dok. Istimewa)

INDOZONE.ID - Satgas Pengendali Harga Beras Polda Metro Jaya menggelar rapat koordinasi daerah (rakorda) dengan berbagai pihak terkait pada Selasa, 21 Oktober 2025 kemarin. Rakorda tersebut membahas aturan main cara bertindak dari pihak kepolisian berkaitan dengan harga beras.

"Perlunya kerjasama dan dukungan dari semua pihak baik stakeholder terkait dan asosiasi pedagang atau pelaku usaha dalam rangka stabilisasi harga beras agar tidak ada harga beras yang melebihi harga eceran tertinggi (HET) atau mematuhi HET harga beras yang telah ditentukan oleh pemerintah di zona I khususnya wilayah DKI, Banten dan Jabar," kata Koordinator Satgas Pengendalian Harga Beras di wilayah hukum Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (22/10/2025).

HET beras sendiri diketahui untuk jenis beras medium dengan harga Rp13.500, premium Rp14.900 dan HET beras SPHP Rp12.500.

Baca juga: Satgas PKH Bongkar Pembalakan Liar Hutan di Gresik, Kerugian Negara Capai Rp239 M

Hasil rakorda tersebut disepakati sejumlah poin antara lain berkaitan dengan cara bertindak. Satgas nantinya bakal melakukan pengecekan lapangan untuk mengecek harga dan mutu pada label kemasan beras hingga pengambilam sampel dalam rangka uji lab.

"Jika ditemukan harga yang melebihi HET diberikan imbauan dan surat teguran tertulis kepada produsen, distributor dan pedagang yang memiliki perijinan oleh PPNS Dinas Perdagangan Provinsi yg tergabung dalam Satgas dimana diberikan rentang waktu tujuh hari sejak dikeluarkan surat teguran tertulis untuk pelaku usaha mematuhi harga penjualan berasnya sesuai HET," kata Ade Safri.

Jika pada pelaksanaanya pasca teguran tujuh hari secara tertulis kepada pelaku usaha, ketika dilakukan pengecekan ulang masih ditemukan pelaku usaha menjual beras di atas HET, satgas bakal memberikan surat rekomendasi pencabutan izin usaha oleh PPNS Dinas Perdagangan kepada Dinas Perijinan terkait.

Baca juga: Polda Metro Jaya dan Pomdam Ekspos Kasus Pembunuhan Kacab BRI: Belasan Tersangka Ditangkap, 2 Oknum TNI Ikut Disikat

"Selain melakukan pengecekan harga penjualan beras yg masih di atas HET, Satgas juga agar mendalami dan mengidentifikasi secara detail penyebab harga penjualan di atas HET. Cek dari hilir ke hulu," pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Satgas Pengendali Harga Beras Polda Metro Gelar Rakorda, Bahas Aturan Main Cara Bertindak

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!