INDOZONE.ID - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) berhasil membongkar kasus pembalakan liar hutan produksi secara ilegal, diduga dilakukan oleh PT B di Pulau Sipora, Kepulauan Mentawai, yang dibawa hingga ke Pelabuhan Gresik, Jawa Timur. Aktivitas tersebut disinyalir merugikan negara.
Kepala Staf Umum (Kasum) TNI, Letjen TNI Richard Tampubolon, mengatakan pengungkapan ini terkait 4.610 meter kubik kayu bulat ilegal, yang diangkut menggunakan tongkang serta tugboat.
"Di Mentawai, sudah kita amankan base camp, ekskavator, pekerja beberapa orang. Ini akan ditelusuri terus sesuai hukum," kata Richard dalam keterangan resminya, Selasa (14/10/2025).
Baca juga: 400 Batang Kayu Ilegal Disita dari Hasil Pembalakan Liar di Kalteng, Pelaku Ditangkap
Pengungkapan ini, dikatakannya, merupakan hasil pengembangan operasi atas praktik pembalakan liar terorganisir oleh PT B dan seorang individu berinisial IM, dengan modus pemalsuan dokumen legalitas kayu atas nama warga lokal.
"Tentunya, ini dilakukan dengan pertimbangan yang matang, terukur namun tindakannya tegas," ungkapnya.
Dari hasil perhitungan, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp239 miliar. Ratusan miliar tersebut terdiri kerugian ekosistem sebesar Rp198 miliar dan nilai ekonomi kayu sebesar Rp41 miliar.
Terkini, pengembangan kasus ini ditangani langsung oleh Ditjen Gakkum KLHK bersama Kejaksaan Agung (Kejagung), dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp15 miliar.
"Langkah tegas Satgas PKH ini menjadi bagian dari upaya strategis pemerintah dalam menjaga kelestarian kawasan hutan serta mendukung agenda Presiden RI Prabowo Subianto, untuk mewujudkan tata kelola sumber daya alam yang berdaulat, adil, dan berkelanjutan," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan