Petugas Bea Cukai menunjukkan barang bukti rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) ilegal di kantor Bea dan Cukai Kudus, Jawa Tengah, Kamis (25/2/2021).
Bea Cukai setempat pada Januari 2021 hingga 25/2/2021 berhasil melakukan 14 penindakan kepada sejumlah produsen rokok ilegal.
Barang bukti sebanyak 1,2 juta batang rokok tanpa cukai berhasil diamankan dengan perkiraan nilai barang Rp 1,2 miliar dan potensi kerugian negara hingga Rp 789 juta.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: