Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Jumat, 10 OKTOBER 2025 • 14:50 WIB

3 Brimob Kasus Rantis Lindas Ojol Akhirnya Disidang Etik, Ini Sanksi yang Didapat

3 Brimob Kasus Rantis Lindas Ojol Akhirnya Disidang Etik, Ini Sanksi yang DidapatAnggota Brimob terduga pelaku kasus meninggalnya pengemudi ojek online terlindas rantis Brimob di Mabes Polri, Jakarta. (ANTARA FOTO/Fauzan)

INDOZONE.ID - Polri akhirnya merampungkan sidang etik kasus rantis menabrak driver ojol, Affan Kurniawan (21) hingga tewas. 

Ketiga personil Brimob yang sebelumnya belum menjalani sidang etik kini sudah diadili secara etik kepolisian.

Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago membenarkan adanya hal tersebut. Dikatakannya, sidang etik ini juga untuk memastikan anggota bertanggung jawab atas perbuatanya.

"Proses sidang ini merupakan langkah untuk memastikan setiap anggota bertanggung jawab atas tugas dan perannya. Sekalipun tidak menjadi pelaku utama, kelalaian atau ketidaksiapan personel juga akan dimintai pertanggungjawaban," kata Kombes Erdi dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (10/10/2025).

Baca juga: Aipda M Rohyani, Penumpang Rantis Brimob yang Lindas Ojol Resmi Kena Sanksi Etik

Ketiga personil yang menjalani sidang etik adalah Baraka Jana Edi, Baraka Yohanes David dan Bripda Mardin. Mereka pada saat kejadian berada di dalam kendaraan taktis Brimob.

Sidang etik ini dilakukan di Mabes Polri tepatnya di ruang Sidang Divpropam Polri, Gedung TNCC lantai 1 dan digelar terpisah selama tiga hari berturut-turut dimulai sejak 1 hingga 3 Oktober 2025.

Sidang ini dipimpin langsung oleh Karowabprof Divpropam Polri, Brigadir Jenderal Polisi Agus Wijayanto didampingi sejumlah pejabat Divpropam dan Korbrimob Polri.

Ketiga personil tersebut dinilai lalai karena tidak mengingatkan pimpinan atau pengemudi rantis saat proses pengamanan berlangsung.

Baca juga: Usut Pidana Kasus Brimob Lindas Ojol, Bareskrim Periksa Belasan Saksi

Dari hasil sidang etik tersebut, ketiga anggota itu dijatuhi dua jenis sanksi berupa sanksi etika, perilaku para pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Mereka diwajibkan menyampaikan permintaan maaf secara lisan di hadapan sidang dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.

Sanksi kedua berupa sanksi administratif yaitu ditempatkan di tempat khusus selama 20 hari, terhitung sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025, di ruang Patsus Biroprovos Divpropam Polri dan Patsus Korbrimob Polri.

Diberitakan sejumlah, pengemudi ojol bernama Affan Kurniawan tewas usai ditabrak hingga dilindas oleh mobil rantis Brimob. Kejadian itu terjadi saat demo di DPR pada Kamis, 28 Agustus 2025 yang berujung ricuh.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

3 Brimob Kasus Rantis Lindas Ojol Akhirnya Disidang Etik, Ini Sanksi yang Didapat

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!