INDOZONE.ID - Sebagai bagian dari visi Indonesia Emas 2045 untuk mewujudkan target menjadikan Indonesia sebagai negara maju, Presiden Joko Widodo (Jokowi) gencar menarik investasi asing atau penanaman modal asing (PMA) ke dalam negeri.
Hal ini dilakukan atas kesadaran perlunya modal untuk meningkatkan nilai pendapatan dari kekayaan Indonesia.
Masuknya investor asing untuk menanamkan modal di suatu negara, memiliki sejumlah dampak positif bagi negara tersebut.
Di antaranya adalah memunculkan kompetisi, sehingga timbul inovasi dan membuat harga barang dan jasa jadi lebih murah.
Kompetisi juga akan semakin mempertajam inovasi untuk menggaet perhatian masyarakat. Dalam kondisi seperti ini, daya beli masyarakat akan meningkat, sehingga mereka mendapat manfaat yang sesuai atas uang yang dikeluarkan untuk mendapatkan barang dan jasa.
Selain itu, kedatangan investor asing juga kerap kali membawa transfer teknologi yang membawa manfaat tambahan pada masyarakat dan kondisi negara tersebut.
Adapun bagi negara, terjadi peningkatan penerimaan pajak dari kehadiran investor asing. Ini bisa datang dari pajak perusahaan atau para pekerja asing yang turut dibawa.
Membenahi dan Memacu Pertumbuhan Investasi
Pandemi Covid-19 yang melanda dunia, membawa tantangan tak terduga. Dalam kondisi sulit ini, di mana ruang gerak di berbagai negara menjadi terbatas, dimanfaatkan Presiden Jokowi untuk menjadikannya momentum reformasi birokrasi dan transformasi regulasi.
Ini merupakan hal penting untuk mendapatkan kepercayaan investor, pasar, serta dunia usaha.
Baca Juga: Dengan Investasi Triliunan, Presiden Jokowi Resmikan RS Kemenkes di Surabaya
Untuk menarik investor menanamkan modalnya di Indonesia, pemerintahan Jokowi fokus membenahi iklim investasi.
Sebab paling tidak, menurut data Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), ada lima hal yang membuat investor enggan menggelontorkan dananya di Indonesia.
Kelima hal tersebut adalah berbelitnya regulasi yang ada, sulitnya akuisisi lahan, serta infrastruktur yang tidak merata.
Hal lainnya adalah ketidakberpihakan pajak dan insentif nonfiskal, serta tak memadainya tenaga kerja yang ada.
Perbaikan di antaranya dilakukan dengan penerbitan UU Omnibus Law Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020.
UU ini memangkas 78 undang-undang di sejumlah sektor, seperti pertambangan, perdagangan, tata ruang, perizinan, pertanian, kehutanan, hingg lingkungan hidup, yang dinilai menghambat investasi.
Beleid yang kemudian diganti dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, memberi kepastian hukum dan kepastian berusaha dalam perspektif jangka panjang.
Keberadaan aturan ini mengurai tumpang tindih regulasi dan prosedur yang rumit menjadi lebih sederhana dan ringkas, birokrasi perizinan dipangkas, serta pungutan liar diberantas.
Tak hanya bagi investor asing, UU Cipta Kerja juga ramah pada pelaku usaha dalam negeri, bahkan usaha mikro dan kecil.
Para pelaku UMKM dapat secara langsung menjalankan aktivitas usaha setelah hanya melakukan pendaftaran.
Pembuatan perseroan terbatas atau PT, juga dibuat sederhana tanpa adanya pembatasan modal minimum, dapat dilakukan secara perseorangan, serta dengan biaya murah. Kemudahan juga diberikan untuk pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual atau HAKI.
Sistem perizinan elektronik, online single submission (OSS), dibuat untuk mendukung kemudahan ini. Aplikasi elektronik ini juga menguatkan upaya pencegahan pungutan liar dan praktik korupsi.
Bahkan, pemerintahan Jokowi menyediakan fasilitas dan insentif pada pihak-pihak yang berinvestasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Kawasan Perdagangan Bebas, dan Pelabuhan Bebas.
Selain penerbitan aturan tersebut, strategi lain yang dilakukan Jokowi untuk membenahi iklim investasi sekaligus memacu pertumbuhannya, adalah dengan mendirikan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pada 2021.
Kedua hal ini menjadi bagian di antara sejumlah langkah strategis pemerintahan Jokowi untuk membawa Indonesia menjadi negara maju dan berpendapatan tinggi, sekaligus terhindar dari jebakan negara berpenghasilan menengah atau middle income trap.
Ini karena peningkatan investasi akan menciptakan banyak peluang kerja dan bisnis, sehingga berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.
Adapun bagi negara, hal ini akan meningkatkan penerimaan devisa dan pajak, terutama dari Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai.
Realisasi dan Pertumbuhan Investasi
Sejumlah langkah yang dijalankan terbukti memberi dampak positif pada realisai investasi. Mengutip data Bank Dunia, dalam "Indonesia Economic Prospect" (IEP), reformasi birokrasi dan transformasi regulasi yang dilakukan membuat PMA di Indonesia tumbuh lebih tinggi dari sebelum adanya kebijakan ini.
Dalam lima kali triwulan setelah penerbitan UU Cipta Kerja, peningkatan berada di angka 29,4%. Di sektor manufaktur, nilai PMA pada Desember 2022 berada di angka rata-rata 34,6%.
Penerimaan investasi asing pada triwulan ketiga 2022 juga tumbuh positif menyusul investasi di sektor non-manufaktur pada 2020, hingga berhasil melampauinya pada 2021.
Dampak positif ini juga dirasakan dengan peningkatan investasi dalam negeri atau penanaman modal dalam negeri (PMDN) pada triwulan IV-2021.
Reformasi birokrasi dan transformasi regulasi yang dijalankan juga dicatat positif oleh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), dalam publikasi "Product Market Regulation in Indonesia: An International Comparison".
Pada Desember 2022, OECD menyebut implementasi UU Cipta Kerja telah mereduksi sepertiga hambatan investasi asing secara langsung atau Foreign Direct Investment (FDI), serta mengurangi hambatan pada sektor perdagangan dan investasi hampir 10% pada 2021.
Baca Juga: Dorong Investasi Gula, Presiden Jokowi Tinjau Lahan Tebu di Merauke
Realisasi investasi juga terus mengalami peningkatan setelah upaya pembenahan iklim investasi melalui regulasi dan pembentukan lembaga khusus yang dilakukan di era pemerintahan Jokowi.
Berdasarkan catatan BKPM, ada Rp1.418,9 triliun total investasi yang masuk sepanjang 2023. Jumlah tersebut terdiri dari PMDN sebanyak Rp674,9 triliun atau 47,6 persen, dan PMA sebanyak 52,4 persen.
Secara proporsi, investasi asing dan dalam negeri memang tak jauh berbeda. Pada 2022, investasi asing yang disuntikkan ke Indonesia mencapai Rp654,4 triliun atau 54,2 persen dari total investasi. Adapun investasi dalam negeri sebesar Rp552,77 triliun atau 45,8 persen.
United Nation Conference on Trade and Development (UNCTAD) pada 2023, juga menyoroti tingginya investasi asing yang diterima Indonesia.
Dalam laporan World Investment Report, UNCTAD mencatat FDI yang masuk ke Indonesia mencapai US$21,96 miliar dollar.
Nilai tersebut menjadikan Indonesia berada di posisi ke-dua dengan investasi asing terbanyak di kawasan Asia Tenggara.
Meski begitu, pertumbuhan FDI Indonesia masih kalah ketimbang negara lain di Asia Tenggara, seperti Malaysia dan Filipina.
Bukan berkecil hati, hal ini justru harus menjadi pelecut agar pemerintahan selanjutnya meneruskan warisan Jokowi dalam menciptakan iklim investasi yang bersahabat.
Sebab investasi yang masuk dapat membiayai pembangunan Indonesia, yang akan berdampak pada penciptaan lapangan kerja dan kesejahteraan masyarakat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Setkab.go.id, Bkpm