Minggu, 01 SEPTEMBER 2024 • 20:41 WIB

KDRT Bukan Hal Baru, tapi Masih Banyak yang Belum Paham: Ingat, Korban Jangan Takut Lapor!

Author

Ilustrasi KDRT atau kekerasan terhadap perempuan.

INDOZONE.ID - Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) bukan hal baru, tetapi masih banyak orang Indonesia yang belum paham tindakan melanggar hukum ini.

Menurut Komnas Perempuan, KDRT merupakan kekerasan berbasis gender yang terjadi di ranah personal. 

Ilustrasi KDRT (Freepik)

Sementara itu, menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), definisi KDRT dijelaskan pada pasal 1.

“Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.”

Baca Juga: KDRT terhadap Selebgram Bikin Gempar Indonesia: Ternyata Dampak Kekerasan Amat Masif hingga Anak Trauma!

Nah, jika kamu berpikir KDRT hanya melingkupi suami, istri, dan anak, itu kurang tepat. UU PKDRT menjelaskan, bahwa KDRT melingkupi hal-hal ini, yaitu:

  1. Suami, istri, dan anak;
  2. Orang-orang yang memiliki hubungan keluarga baik karena darah, perkawinan persusuan, pengasuhan, dan yang menetap dalam rumah tangga;
  3. Orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap di dalam rumah tangga tersebut.

Dipahami, bahwa UU PKDRT memberi perlindungan yang lebih luas daripada sekadar untuk suami, istri, dan anak. Alhasil, korban KDRT adalah orang yang mengalami kekerasan dan/atau ancaman kekerasan dalam lingkup rumah tangga.

Namun, menilik pada UU PKDRT pasal 1 perihal definisi KDRT, terlihat ada penegasan pada perempuan yang lebih rentan menjadi korban.

Baca Juga: Viral Aksi KDRT di Tangerang, Korban Disundut hingga Ditusuk Gunting

4 Bentuk KDRT

Lalu, apa saja yang termasuk dalam KDRT? Ternyata ada empat bentuk KDRT menurut UU PKDRT pasal 5, yaitu:

1. Kekerasan Fisik

Kekerasan fisik adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat. Ini dijelaskan pada UU PKDRT pasal 6.

 

Ilustrasi KDRT (antaranews)

2.  Kekerasan Psikis

Lalu, kekerasan psikis merupakan perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang. Ini dijabarkan pada UU PKDRT pasal 7.

3. Kekerasan Seksual

Untuk kekerasan seksual dijelaskan dalam UU PKDRT pasal 8, yang membedakannya menjadi dua, yakni:

Baca Juga: Ahmad Sahroni Viralkan Aksi KDRT di Grogol Petamburan, Polisi Beberkan Kronologinya

  • Pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut;
  • Pemaksaan hubungan seksual terhadap salah seorang dalam lingkup rumah tangganya dengan orang lain untuk tujuan komersial dan/atau tujuan tertentu.

4. Penelantaran Rumah Tangga

Penelantaran rumah tangga dijelaskan dalam UU PKDRT pasal 9. Dalam pasal 9 ayat 1, setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut.

Lalu, ayat 2 menyebutkan penelantaran sebagaimana dimaksud pada ayat 1, juga berlaku bagi setiap orang yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan cara membatasi dan/atau melarang untuk bekerja yang layak di dalam atau di luar rumah, sehingga korban berada di bawah kendali orang tersebut.

Anggapan Aib Buat Korban KDRT Enggan Lapor

Adanya UU PKDRT memberikan perlindungan kepada siapa pun dalam lingkup rumah tangga, terutama perempuan.

Baca Juga: Ramai Kasus KDRT Selebgram Cut Intan Nabila: Mengungkap Fakta dan Penyebab Kekerasan dalam Rumah Tangga

Namun, supaya UU PKDRT dapat bekerja, korban harus berani melaporkan KDRT yang dialaminya.

Sayangnya, banyak korban KDRT justru enggan melaporkan tindakan kekerasan yang dialaminya karena dianggap aib keluarga.

Kasus KDRT yang dialami selebgram Cut Intan Nabila, bisa menjadi contoh nyata. Setelah lima tahun menjadi korban KDRT oleh sang suami, Armor Toreador, Cut Intan Nabila baru buka suara pada Agustus 2024.

Cut Intan Nabila membeberkan KDRT yang dialaminya dengan mengunggah video di Instagram-nya, @cut.intannabila, 13 Agustus 2024. Terkini, Armor Toreador telah ditangkap oleh polisi.

KDRT terhadap selebgram Cut Intan Nabila.

Baca Juga: Anak Pemilik Hotel di Riau Diduga KDRT: Proses Setahun, Polisi Langgar Etik hingga Masuk Sidang

Psikolog Tika Bisono, yang juga aktif dalam penyuluhan perihal anti-bullying dan KDRT, cukup gemas dengan sikap kebanyakan perempuan Indonesia. Sebab, mereka terkesan enggan melaporkan telah menjadi korban KDRT karena belum sadar hukum.

“Itu (KDRT) salah. Secara hukum internasional, itu (KDRT) melanggar hukum. Perempuan-perempuan Indonesia tidak sadar hukum. Jadi, ini rentetannya besar. Di luar aib, ada faktor perlindungan hukum,” kata Tika Bisono dalam wawancara eksklusif dengan INDOZONE, Minggu (1/9/2024).

Seperti Tika Bisono, Perencana Ahli Muda pada Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA (Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak), Armi Susilowati, juga menekankan pentingnya korban hingga orang yang melihat untuk melaporkan tindak kekerasan atau KDRT tersebut.

“Ketika mengalami perundungan atau kekerasan, harus segera dare to speak up (berani lapor). Jika Anda perempuan, atau siapapun yang merasa peduli dengan perempuan itu ketika melihat, mendengar, atau mengalami ya harus segera bisa melapor, jadi dia harus mulai paham sebenarnya (perundungan atau kekerasan) itu sudah sampai tahap apa,” ungkap Armi Susilowati.

Baca Juga: Fakta-fakta KDRT karena Beda Pilihan Capres di Batam: Suami Hantam Kepala Istri Berujung Dilaporkan ke Polisi

Cara Lapor

1. KemenPPPA

Armi Susilowati pun membeberkan cara melaporkan tindak kekerasan dan KDRT yang dialami atau dilihat, ke KemenPPPA. Dia menjelaskan, tindak kekerasan dan KDRT bisa dilaporkan melalui Sapa 129 dan WhatsApp layanan KemenPPPA di 08111-129-129. 

“Call center Sapa 129 dan layanan WhatsApp itu selalu kita sampaikan di berbagai kesempatan, jadi untuk masyarakat itu harus tahu, karena kita semua pasti punya potensi mengalami kekerasan, kan, dan kita enggak tahu apakah akan terbebas dari hal tersebut, jadi itu sebagai bagian dari mitigasi, kita harus tahu kanal-kanal mana saja, yang harus kita akses untuk melaporkan berbagai kegiatan,” ucapnya.

2. Komnas Perempuan

Seperti KemenPPPA, Komnas Perempuan pun membuka kanal aduan jika menjadi korban atau melihat KDRT, yakni via telepon di nomor 021-3903963 dan surel pengaduan di pengaduan@komnasperempuan.go.id.

Kamu juga bisa mengadu via media sosial Komnas Perempuan, yaitu @komnasperempuan (Instagram), @KomnasPerempuan (X), dan @stopktpsekarang (Facebook).

Baca Juga: Tragedi KDRT di Pulau Bangka: Pelaku Meninggal Ditembak Polisi, Ibu Nurlela Berjuang untuk Hidup

 

Ilustrasi KDRT. (freepik/Dragana_Gordic)

3. Polisi

Kamu pun bisa melaporkan KDRT ke polisi dengan melakukan panggilan ke nomor akses 110 secara gratis. Selain itu, kamu juga bisa melaporkan KDRT dengan datang ke Polsek, Polres, dan Polda setempat. 

Jadi, jika kamu menjadi korban atau melihat KDRT, laporkan ke pihak-pihak yang punya kapabilitas untuk menangani kasus ini.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Antara, Wawancara, Bpk.go.id, Komnas Perempuan

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU