Senin, 29 JULI 2024 • 13:13 WIB

Enak Banget ya Jadi Ronald Tannur, Udah Ngilangin Nyawa Orang Malah Divonis Bebas

Author

Ronald Tannur dan korban Dini Sera Afrianti.

INDOZONE.ID - Lagi-lagi masyarakat dibuat heran dengan keadilan di negeri ini. Baru saja, hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur membebaskan Gregorius Ronald Tannur, terdakwa dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti (29).

"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," ujar Erintuah Damanik di Surabaya pada Rabu (25/7/2024).

Tidak terbukti secara sah kata Hakim saat membacakan putusan tersebut. Tentunya ini melukai rasa keadilan tidak hanya bagi keluarga korban melainkan juga masyarakat. Berbagai hukum turut menyoroti kasus tersebut.

Ahmad Sahroni Mengutuk Keras Vonis Bebas

Pimpinan Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni yang ikut menyoroti bebasnya Ronald Tannur.

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni benar-benar tidak percaya dengan apa yang baru saja terjadi. Ia Mengutuk keras vonis yang dijatuhkan hakim PN Surabaya terhadap Ronald Tannur.

"Saya dengan lantang mengutuk vonis bebas ini. Terlebih sebagai Pimpinan Komisi III DPR yang membidangi Hukum dan HAM, saya merasa sangat malu dengan putusan tersebut, rusak penegakan hukum kita," tegas Sahroni dalam keterangannya kepada Wartawan, Rabu (24/7/2024).

Baca Juga: Vonis Hakim yang Memutus Bebas Ronald Tannur, Terdakwa Kasus Pembunuhan Dini Sera Afrianti Dipertanyakan dan Bikin Malu

Ia mengatakan, bukti-bukti yang mengarah ke pembunuhan yang dilakukan Ronald Tannur, terdakwa terhadap Dini Sera Afrianti sudah sangat jelas karena ada rekaman videonya.

"Kasus ini kan bukti-buktinya sudah jelas, rekamannya ada, korban sampai meninggal. Masa iya pelakunya bebas? Ngaco aja, jauh sekali dari tuntutan jaksa. Jadi teruntuk hakim yang menangani kasus ini, Anda sakit dan memalukan!" lanjutnya.

Jaksa Soroti Putusan Hakim

Kiri: Hakim Erintuah Damanik. Kanan: Gregorius Ronald Tannur..

Jaksa turut menyoroti putusan hakim dimana tidak adanya pertimbangan unsur penganiayaan yang mengakibatkan kematian Dini.

"Seharusnya itu kan juga dipertimbangkan oleh majelis sesuai dengan pasal-pasal dakwaan. Karena setidaknya itu masuk dalam kualifikasi pasal penganiayaan," kata Harli Siregar.

Hakim seolah sama sekali mengabaikan bahwa ada korban yang meninggal dunia akibat kelakuan dari terdakwa yang mana bukti-bukti dari rekaman CCTV sudah sangat jelas terlihat.

"Dalam konteks ini seharusnya hakim harus melihat, oh ini ada korban mati, lalu matinya karena apa? Ada bukti bahwa korban terlindas, ada bukti bahwa korban dengan pelaku, ada bukti bahwa korban cekcok dengan pelaku, seharusnya kalau tidak ada saksi yang melihat langsung, itu lah yang harus dijadikan oleh hakim harus dinilai," ujarnya.

KY Pastikan akan Periksa Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur

Gregorius Ronald Tannur usai menjalani sidang vonis di PN Surabaya.

Komisi Yudisial (KY) bakal turun tangan dalam polemik putusan bebas anak mantan anggota DPR Edward Tannur, Gregorius Ronald Tannur terdakwa kasus pembunuhan sadis kekasihnya Dini Sera Afriyanti.

Jubir KY, Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memutuskan bebas Ronald Tannur akan diperiksa. Sebab, putusan tersebut dinilai sangat mencederai rasa keadilan masyarakat..

"Maka KY menggunakan hak inisiatifnya untuk melakukan pemeriksaan pada kasus tersebut," kata Mukti melalui keterangannya kepada wartawan, Kamis (25/7/2024).

Baca Juga: Profil dan Kekayaan Erintuah Damanik, Hakim Ketua yang Vonis Bebas Ronald Tannur di Kasus Pembunuhan Dini Sera

KY akan menurunkan langsung tim ke Surabaya untuk melakukan investigasi kepada Majelis Hakim yang terdiri dari Hakim Ketua Erintuah Damanik dan dua Hakim Anggota yakni Mangapul serta Heru Hanindyo.

Nantinya, dari hasil pemeriksaan tersebut dapat diputuskan dan dilihat, apakah Erintuah Damanik Cs melanggar etik atau tidak.

"KY untuk menurunkan tim investigasi, serta mendalami putusan tersebut guna melihat apakah ada dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH)," jelasnya.

Dengan adanya putusan bebas ini, tentunya benar-benar sangat melukai rasa keadilan yang telah lama diharapkan oleh masyarakat. Tidak hanya itu, keputusan ini juga dapat memperburuk pandangan publik terhadap integritas dan efektivitas sistem hukum kita.

Masyarakat mungkin menjadi semakin skeptis dan kehilangan kepercayaan terhadap penegakan hukum di negeri ini. Situasi ini sangat memprihatinkan karena kepercayaan publik adalah salah satu pilar utama dalam keberlangsungan sistem hukum yang adil dan efektif.

Ketika masyarakat, terutama mereka dari golongan bawah, merasa bahwa hukum tidak lagi berpihak kepada mereka, rasa frustasi dan ketidakpercayaan dapat meningkat.

Mereka mungkin merasa bahwa keadilan hanya dapat diraih oleh mereka yang memiliki kekuatan dan pengaruh, sementara rakyat kecil harus berjuang sendiri tanpa jaminan perlindungan hukum. Dalam kondisi seperti ini, dimana lagi masyarakat dapat mencari keadilan?

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Keterangan Pers, Liputan

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU