Selasa, 31 MARET 2026 • 22:01 WIB

Apakah Lapor Polisi Bayar?

Author

Ilustrasi Gedung Mabes Polri. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

INDOZONE.ID - Tidak ada orang yang mau menjadi korban sebuah tindak kejahatan. Akan tetap, jika mengalami nasib malang tersebut, kamu harus membuat laporan polisi (LP) supaya proses hukum bisa berjalan.

Namun, apakah lapor polisi memerlukan biaya? Pertanyaan ini kerap muncul di kepala para korban kejahatan. 

Ilustrasi polisi (ANTARA FOTO/Abriawan Abhe)

Karena ketidaktahuan, bahkan ada korban yang justru mengurungkan niatnya untuk membuat laporan polisi. Supaya tidak salah kaprah, yuk simak pejelasan mengenai laporan polisi.

Bikin Laporan Polisi Gratis

Kamu harus tahu, laporan polisi atau laporan pengaduan adalah pengaduan resmi anda ke polisi mengenai suatu kejadian yang diduga merupakan tindak pidana (kejahatan) atau insiden lain yang memerlukan tindakan polisi.

Laporan polisi ini akan menjadi titik mula atau langkah awal bagi pihak berwajib untuk memulai proses hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan. 

Baca juga: Soal Pedagang Es Kue Diduga Berbahan Spons, Polisi Ngaku Sedang Tindak Lanjuti Laporan Warga

Hal paling penting adalah pembuatan atau pengajuan laporan polisi gratis dan tidak dipungut biaya sepeser pun!

Bagaimana prosedur membuat laporan polisi? Secara umum, kamu bisa melakukan langkah-langkah ini:

1. Datang ke kantor kepolisian terdekat yang berwenang, sesuai dengan tempat kejadian perkara/locus delicti, atau sesuai ketentuan lain).

2. Cari bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) atau unit berwenang lainnya di tingkat Polsek, Polres, Polda, hingga Mabes Polri tergantung jenis perkara dan wilayah kejadian, untuk dibuatkan laporan polisi.

3. Sampaikan maksud untuk membuat laporan polisi/pengaduan, termasuk menjelaskan kronologi kejadian secara rinci kepada petugas.

4. Sertakan identitas diri pelapor, seperti KTP/SIM/paspor.

5. Serahkan bukti-bukti awal yang relevan jika ada, seperti foto, video, dokumen, dan data saksi.

6. Petugas akan menuangkan keterangan pelapor dalam formulir laporan polisi.

7. Pelapor bisa membaca kembali isi laporan polisi untuk memastikan kesesuaian, kemudian menandatanganinya.

8. Petugas memberikan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) kepada pelapor. STTLP berfungsi sebagai bukti pelapor telah resmi melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwenang, dan dapat digunakan untuk keperluan lain yang relevan. Contoh Penggunaan STTLP, sebagai berikut:

Baca juga: Polda Metro Terima Laporan Polisi Kasus Hoaks Seret SBY

  • Melaporkan tindak pidana, seperti pencurian, perampokan, penganiayaan, penipuan, dan penggelapan.
  • Melaporkan kasus kecelakaan lalu lintas, terutama yang mengakibatkan korban luka/meninggal atau kerugian materil besar.
  • Melaporkan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
  • Sebagai dasar untuk mengajukan klaim asuransi atas kerugian akibat tindak pidana, seperti kehilangan kendaraan akibat pencurian.
  • Sebagai bukti dalam proses hukum perdata atau tata usaha negara yang berkaitan dengan peristiwa yang dilaporkan.

Kamu harus tahu, bahwa laporan polisi dan STTLP tidak memiliki masa berlaku spesifik karena merupakan catatan awal sebuah peristiwa.

Setelahnya, penyidikan dilaksanakan menurut laporan polisi dan Surat Perintah Penyidikan (SPP), yang jadi dasar terbitnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Nantinya, SPDP dikirim ke penuntut umum, pelapor/korban, dan terlapor paling lambat tujuh hari telah SPP diterbitkan.

Sekarang, kamu sudah tahu fakta penting, bahwa membuat laporan polisi gratis. Jadi, jangan takut melaporkan tindak kejahatan yang kamu temui ke pihak berwajib, yah!

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Polri, Polres Metro Tangerang Kota

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU