INDOZONE.ID - Indonesia merupakan negara demokrasi yang penyelenggaraannya akrab dengan istilah supremasi sipil. Apa yang dimaksud supremasi sipil?
Supremasi sipil adalah prinsip penempatan otoritas sipil presiden, pemerintah, dan lembaga negara sebagai pengendali tertinggi atas kekuatan militer dan institusi pertahanan keamanan.
Dengan kata lain, militer berfokus pada pertahanan negara sehingga tidak punya kewenangan politik dan terlibat dalam pengambilan keputusan politik.
Dalam negara demokrasi modern, supremasi sipil punya peran amat penting. Sebab, supremasi sipil membuat militer ada di bawah kendali otoritas sipil dan kekuasaan politik ada di tangan pemerintah yang dipilih secara demokratis.
Baca juga: Kenapa Indonesia Mendukung Palestina? Ini Alasan Konstitusi, Utang Sejarah hingga Isu Kemanusiaan
Lembaga-lembaga demokratis yang bertanggung jawab pada rakyat, akan menjalankan pemerintahan, bukan angkatan bersenjata.
Lantas, bagaimana penerapan supremasi sipil di Indonesia sejak kemerdekaan hingga sekarang, serta penerapannya? Yuk, simak penjelasan selengkapnya!
Sejarah Supremasi Sipil di Indonesia
1. Masa Demokrasi Liberal (1950-1965)
Pemerintah sipil mengendalikan militer pada periode ini yang menandakan supremasi sipil relatif kuat. Akan tetapi, peran militer perlahan meningkat seiring munculnya konflik internal, pemberontakan di daerah, dan keamanan negara yang masih relatif muda karena baru terbentuk.
2. Masa Demokrasi Terpimpin (1959-1965)
Pada periode ini, supremasi sipil melemah seiring menguatnya peran militer. Presiden Soekarno menerapkan konsep Nasakom sehingga muncul peran militer di dunia politik.
3. Masa Orde Baru (1996-1998)
Pada masa ini, militer punya peran ganda melalui Dwifungsi ABRI. Angkatan bersenjata punya fungsi pertahanan-keamanan hingga fungsi sosial-politik.
Masa Orde Baru diwarnai banyak pihak militer mengisi jabatan-jabatan strategis pemerintahan, seperti di legislatif dan birokrasi. Supremasi sipil amat lemah pada masa ini.
4. Masa Reformasi (1998-Sekarang)
Pada masa reformasi yang berjalan hingga sekarang, supremasi sipil seperti bangkit dengan beberapa keputusan penting, yaitu:
- Penghapusan Dwifungsi ABRI;
- Pemisahan TNI dan Polri;
- Pengurangan peran politik militer;
- Penegasan fungsi TNI untuk pertahanan dan Polri untuk keamanan dalam negeri;
- Pelibatan sipil dalam pengawasan pertahanan.
Penerapan Supremasi Sipil di Indonesia
Sementara itu, penerapan supremasi sipil di Indonesia amat terlihat pada masa Reformasi. Penerapan supremasi sipil tergambar pada beberapa hal, yaitu:
1. Kendali Sipil atas TNI
Pejabat militer tidak dapat menempati posisi politik tertentu, tanpa pensiun atau alih status. Lalu, panglima tertinggi TNI adalah presiden.
2. Sistem Pertahanan Demokratis
Pemerintah sipil dengan persetujuan DPR, dapat menetapkan kebijakan pertahanan, bukan mandiri oleh pihak militer. Itu dijelaskan dalam UU TNI dan UU Pertahanan.
3. Pengawasan Sipil oleh DPR
Kebijakan pertahanan, anggaran, dan kebijakan strategis TNI diawasi oleh Komisi I DPR yang punya kewenangan tersebut.
4. Profesionalisme TNI
TNI makin diarahkan untuk tidak bergelut pada politik praktis, tapi fokus pada tugas pokoknya dalam pertahanan dari ancaman eksternal.
5. Pemisahan Tugas TNI dan Polri
Pemisahan tugas TNI dan Polri jadi salah satu pilar penting supremasi sipil di Indonesia. TNI fokus pada pertahanan, sedangkan Polri terhadap keamanan dan ketertiban.
Namun, sebagaimana sejarah mencatat, tidak ada perjalanan yang tidak menghadapi tantangan. Supremasi sipil masih menghadapi beberapa tantangan dalam perjalanannya.
Pemerintah harus belajar dari masa lalu, supaya supremasi sipil tidak melemah. Jadi, Indonesia sebagai negara demokrasi bisa berjalan sebagaimana mestinya, yaitu menuju ke masa depan yang lebih cerah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: KPU