Bendera Indonesia. (Freepik/leoaltman)
INDOZONE.ID - Republik Indonesia akan berumur 81 tahun pada 17 Agustus 2026. Sejak berdiri pada 1945 silam, Indonesia selalu berusaha mencapai tujuan yang terpatri di Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Apa tujuan negara Republik Indonesia? Secara umum, tujuan Indonesia adalah mewujudkan kehidupan sejahtera, aman, adil, serta bermartabat bagi seluruh rakyat.
Ilustrasi bendera Indonesia. (Freepik)
Tujuan itu mencakup visi jangka panjang sehingga kehidupan ideal bisa dirasakan dari generasi ke generasi.
Untuk lebih jelas perihal tujuan negara Republik Indonesia, kamu bisa membaca Pembukaan UUD 1945 alinea keempat.
Baca juga: Istana Bikin Akun Instagram untuk Republik Indonesia, Sudah Centang Biru
Karena terpatri di UUD 1945, rumusan tujuan negara bersifat fundamental yang tidak bisa diubah oleh perundang-undangan biasa.
Biar gak bingung, yuk simak penjelasan tujuan negara Republik Indonesia!
Tujuan pertama menegaskan bagaimana negara hadir untuk melindungi seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali.
Perlindungan ini mencakup perlindungan hak asasi manusia (HAM), keamanan sosial, keselamatan masyarakat, hingga keamanan dari ancaman luar.
Tujuan Indonesia selanjutnya adalah memastikan rakyatnya hidup sejahtera dan layak. Kesejahteraan ini mencakup soal ekonomi, kesehatan, pekerjaan, pendidikan, dan pembangunan yang merata dari Sabang hingga Merauke.
Tujuan berikutnya berfokus pada peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM). Untuk melakukannya, Indonesia harus berfokus pada pendidikan merata yang mencerdaskan kehidupan bangsa.
Pendidikan berkualitas untuk seluruh rakyat Indonesia membutuhkan akses lebih luas, peningkatan kualitas sekolah, hingga dukungan terhadap riset dan inovasi.
Sebagai sebuah negara, Indonesia tidak bisa hanya fokus pada hal-hal nasional, tapi luar negeri juga. Indonesia aktif berkontribusi menciptakan perdamaian dunia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: KPU