INDOZONE.ID - Istilah restorative justice kerap berseliweran di berbagai media pemberitaan nasional. Meski begitu, banyak orang masih belum paham apa yang dimaksud restorative justice.
Restorative justice adalah pendekatan penyelesaian perkara pidana yang mengedepankan pemulihan hubungan sosial antara pelaku, korban, dan masyarakat.
Menilik penjelasan itu, restorative justice jadi salah satu cara untuk menyelesaikan kasus pidana, tanpa menitikberatkan pada penghukuman.
Restorative justice lebih menyoroti pertanggungjawaban pelaku atas perbuatannya terhadap korban. Selain itu, restorative justice juga berfokus pada bagaimana korban mendapatkan pemulihan, baik secara materiil maupun emosional, sebagai dampak dari tindak pidana yang diperbuat pelaku.
Baca juga: Demi Obati Anak yang Kena Kanker, Ayah di Bantul Gelapkan Motor, Kini Dapat Restorative Justice
Dalam penegakan hukum pidana, restorative justice menitikberatkan pada perdamaian. Oleh sebab itu, mekanismenya berfokus pada proses dialog dan mediasi antara pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak terkait lain.
Proses dialog dan mediasi tersebut diharapkan berujung pada kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang mengedepankan pemulihan kembali keadaan semula, dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat. Penyelesaian via restorative justice harus adil dan seimbang bagi pihak korban dan pelaku.
Prinsip Restorative Justice
Kamu harus tahu, prinsip restorative justice melingkupi pemulihan terhadap korban yang menderita akibat kejahatan dengan memberikan ganti rugi kepada korban, perdamaian, pelaku melakukan kerja sosial, dan kesepakatan-kesepakatan lainnya.
Dalam kerangka restorative justice, hukum yang adil tidak berat sebelah, tidak memihak, tidak sewenang-wenang, dan hanya berpihak pada kebenaran sesuai peraturan perundah-undangan yang berlaku, serta mempertimbangkan kesetaraan hak kompensasi dan keseimbangan dalam setiap aspek kehidupan.
Dalam restorative justice, pelaku memiliki kesempatan terlibat dalam pemulihan keadaan, masyarakat berperan melestarikan perdamaian, dan pengadilan berperan untuk menjaga ketertiban.
Apa Tujuan Restorative Justice?
Penggunaan restorative justice dalam penyelesaian perkara pidana, bertujuan memberdayakan korban, pelaku, keluarga, dan masyarakat untuk memperbaiki akibat dari suatu perbuatan tindak pidana yang telah dilakukan.
Dalam restorative justice, kesadaran dan keinsyafan jadi landasan untuk memperbaiki hubungan bermasyarakat. Restorative justice memandang keadilan tidak dari satu sisi, tapi dari berbagai pihak, baik untuk kepentingan korban, pelaku, maupun masyarakat.
Ruang Lingkup Pelaksanaan Restorative Justice
Sementara itu, restorative justice dapat dilakukan pada empat perkara pidana, yaitu:
1. Tindak pidana ringan (Tipiring)
2. Perkara Anak
3. Perkara terkait perempuan yang berhadapan dengan hukum (PBH).
4. Perkara narkotika, diterapkan untuk pencandu, penyalahguna, korban penyalahgunaan, ketergantungan narkotika, dan narkotika pemakaian 1 hari.
Contoh Penyelesaian Kasus Pidana dengan Restorative Justice
Contoh penyelesaian kasus dengan restorative justice, tersaji dalam perkara pencurian motor dengan tersangka Marsin Amato alias Ongku.
Kasus ini ditangani oleh Kejaksaan Negeri Pohuwato, Gorontalo, pada 2024 silam. Terkait tindakan kriminalnya, pelaku disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Kasus ini berawal dari pencurian motor korban, yang bernama Mulene, oleh pelaku di Desa Karya Baru, Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato.
Baca juga: Polisi Buka Peluang Restorative Justice Kasus Viral Ibu di Tangsel Buat Video Dewasa Bareng Anak
Motor yang dipakai korban untuk mencapai lokasi tambang tempatnya bekerja, dicuri oleh pelaku. Pelaku memanfaatkan kondisi motor yang menyala meski tanpa kunci di kontak. Setelah menyalakan motor dengan starter kaki, pelaku membawa kabur kendaraan tersebut.
Kemudian, pelaku menjual motor curian itu seharga Rp1,7 juta. Di sisi lain, korban merugi hingga Rp5 juta karena kejadian tersebut.
Mengetahui kasus posisi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Pohuwato, Arjuna Meghanada Wiritanaya, bersama Kasi Pidum Lulu Marluki, serta Jaksa Fasilitator Aditya Wibowo, menginisiasikan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice.
Dalam proses perdamaian, tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada Korban. Setelah itu, Korban menerima permintaan maaf dari Tersangka dan juga meminta agar proses hukum yang sedang dijalani oleh tersangka dihentikan.
Nah, itulah penjelasan restorative justice dalam penyelesaian kasus pidana, mulai dari pengertian hingga contohnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Kejaksaan, Pengadilan Negeri Kuala Kurun, Ombudsman