Kategori Berita
Media Network
Kamis, 06 JUNI 2024 • 19:57 WIB

Polisi Buka Peluang Restorative Justice Kasus Viral Ibu di Tangsel Buat Video Dewasa Bareng Anak

Konferensi pers Polda Metro Jaya kasus viral video prono ibu-anak kecil di Tangsel. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).

INDOZONE.ID - R (22), ibu muda yang viral usai membuat video dewasa berisi aksi pelecehan terhadap putra kandungnya sendiri yang masih berusia empat tahun, nampaknya bisa sedikit bernafas lega. Pasalnya, Polda Metro Jaya membuka peluang diterapkannya restorative justice (RJ) dalam kasus tersebut.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, AKBP Hendri Umar. Hendri menyebut pihaknya masih mendalami terkait langkah RJ.

"Yang jelas untuk kemungkinan restoratif justice dan sebagainya terus kami lakukan pendalaman dan pasti kami update," kata Hendri kepada wartawan, Kamis (6/6/2024).

Hendri mengatakan bahwa kasus tersebut belum tuntas sepenuhnya. Penyidik masih melakukan pendalaman termasuk pemgembangan dari kasus ini.

Baca Juga: Ibu Muda Viral Lecehkan Anak Diimingi 15 Juta Untuk Buat Video Asusila tapi Uang Tak Diberi

Hal ini juga berkaitan dengan R yang menjadi pelaku namun bisa saja sekaligus menjadi korban. Pasalnya, R mengaku diimingi oleh seseorang akan diberikan uang sebesar Rp15 juta jika membuat video dewasa tersebut.

"Nanti setelah kita kumpulkan, setelah kita buat jadi benang utuh terkait rangkaian tindak pidana ini, baru bisa kita ambil langkah tindak lanjutnya apa terkait penanganan perkara dalam hal kontekstual saat ini," ungkap Hendri.

Lebih jauh, Polda Metro Jaya dikatakan Hendri saat ini masih mencari indikasi adanya pelaku-pelaku lainnya dalam kasus tersebut.

"Kami saat ini terus melakukan pengembangan untuk mencari keterlibatan dari pihak-pihak lain yang diduga ikut berperan aktif dalam rangka menyebarkan video pornografi ini melalui medsos ataupun melalui media lainnya," kata Hendri.

Baca Juga: Ibu Muda Tangsel yang Viral karena Lecehkan Anaknya Ditahan, Korban Dititip di Safe House

Lecehkan Anak Sendiri

Sebelumnya, Polda Metro Jaya saat melakukan patroli siber menemukan adanya konten pornografi berisi ibu yang melecehkan anak kecil yang belakangan diketahui merupakan anaknya sendiri. Video itu pun tersebar hingga viral di media sosial.

Pasca viral, polisi menetapkan sang ibu sebagai tersangka dan melakukan penahanan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sedangkan putranya dititipkan di safe house. Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatanya dengan motif ekonomi.

Pelaku mengaku awalnya diiming-imingi oleh seseorang melalui Facebook untuk membuat video porno dengan anak kecil dengan bayaran sebesar Rp 15 juta. Usai videonya tersebar, pelaku tidak mendapatkan uang yang dijanjikan hingga dirinya kini harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Polisi Buka Peluang Restorative Justice Kasus Viral Ibu di Tangsel Buat Video Dewasa Bareng Anak

Link berhasil disalin!