Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memamerkan capaian jajarannya terkait penyelesaian masalah dengan metode restorative justice (RJ). Sepanjang 2022, Polri sudah menyelesaikan 15.809 kasus dengan cara restorative justice.
"Restorative justice di 2022 sebanyak 15.809 perkara," kata Jenderal Sigit saat Raker bersama Komisi III DPR RI di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Rabu (12/4/2023).
Jenderal Sigit menyebut, ada peningkatan perkara dengan restorative justice pada tahun lalu ketimbang sebelumnya. Peningkatannya mencapai 11,8 persen.
Baca Juga: Izinkan Media Beritakan Polisi Bermasalah, Kapolda Metro Bakal Tindak Tegas Pelanggar
"Angka ini meningkat 1.672 perkara atau 11,8 persen jika dibandingkan dengan 2021, yakni 14.137 perkara," beber Sigit.
Lebih jauh, jenderal polisi bintang empat ini mengungkapkan, tidak semua kasus bisa diselesaikan secara restorative justice. Ada kasus-kasus tertentu, terlebih kasus yang menarik perhatian publik yang tidak bisa diselesaikan secara restorative justice.
"Itu akan ditindak secara tegas sesuai peraturan yang berlaku," paparnya.
Baca Juga: Wanita Hamil 8 Bulan Dijual untuk Layanan Esek-esek demi Biaya Lahiran!
Sekadar informasi, restorative justice merupakan penyelesaian suatu kasus secara mediasi antar kedua belah pihak. Tujuan restorative justice untuk mendamaikan kedua belah pihak.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: