Kategori Berita
Media Network
Rabu, 12 APRIL 2023 • 20:20 WIB

Pamer Penyelesaian Kasus secara Restorative Justice, Kapolri: Ada 15.809 Perkara di 2022

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memamerkan capaian jajarannya terkait penyelesaian masalah dengan metode restorative justice (RJ). Sepanjang 2022, Polri sudah menyelesaikan 15.809 kasus dengan cara restorative justice.

"Restorative justice di 2022 sebanyak 15.809 perkara," kata Jenderal Sigit saat Raker bersama Komisi III DPR RI di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Rabu (12/4/2023).

Jenderal Sigit menyebut, ada peningkatan perkara dengan restorative justice pada tahun lalu ketimbang sebelumnya. Peningkatannya mencapai 11,8 persen.

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Baca Juga: Izinkan Media Beritakan Polisi Bermasalah, Kapolda Metro Bakal Tindak Tegas Pelanggar

"Angka ini meningkat 1.672 perkara atau 11,8 persen jika dibandingkan dengan 2021, yakni 14.137 perkara," beber Sigit.

Lebih jauh, jenderal polisi bintang empat ini mengungkapkan, tidak semua kasus bisa diselesaikan secara restorative justice. Ada kasus-kasus tertentu, terlebih kasus yang menarik perhatian publik yang tidak bisa diselesaikan secara restorative justice.

"Itu akan ditindak secara tegas sesuai peraturan yang berlaku," paparnya.

Baca Juga: Wanita Hamil 8 Bulan Dijual untuk Layanan Esek-esek demi Biaya Lahiran!

Penjelasan Restorative Justice

Sekadar informasi, restorative justice merupakan penyelesaian suatu kasus secara mediasi antar kedua belah pihak. Tujuan restorative justice untuk mendamaikan kedua belah pihak.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Pamer Penyelesaian Kasus secara Restorative Justice, Kapolri: Ada 15.809 Perkara di 2022

Link berhasil disalin!