Kamis, 25 DESEMBER 2025 • 09:34 WIB

Dekonstruksi "Serakahnomics": Saat Negara Merebut Kembali Hutan dari Cengkeraman Korporasi

Author

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pidato dalam seremoni penyerahan uang hasil penagihan denda administratif kehutanan dan penyelamatan keuangan negara dari hasil tindak pidana korupsi di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (24/12/2025). (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)


INDOZONE.ID - Selama puluhan tahun, jutaan hektare hutan Indonesia hanya menjadi milik negara di atas kertas. Di lapangan, rimba hijau itu beralih fungsi menjadi tambang dan kebun sawit ilegal melalui praktik yang dibiarkan menahun. Namun, tahun 2025 menjadi titik balik.

​Dalam laporan terbaru yang disampaikan di hadapan Presiden Prabowo Subianto, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkap pencapaian masif dimana negara berhasil menguasai kembali 4.081.560,58 hektar kawasan hutan. Luasan ini setara dengan delapan kali lipat luas Pulau Bali.

Langkah ini bukan sekadar penertiban administrasi, melainkan sebuah "perang" melawan apa yang disebut Presiden Prabowo sebagai paham Serakahnomics, sebuah mentalitas rakus yang mengutamakan keuntungan segelintir kelompok di atas kedaulatan negara dan keselamatan rakyat.

Melacak Akar Banjir di Hulu Sungai

Petugas Kementerian Kehutanan dan Dinas Kehutanan Provinsi Aceh mengambil sampel kayu gelondongan yang terbawa arus luapan Sungai Tamiang, di area pasantren Islam Terpadu Darul Mukhlishin, Desa Tanjung Karang, Aceh Tamiang, Aceh, Jumat (19/12/2025). (ANTARA FOTO/Irwansyah Putra)

Penertiban ini menemukan urgensinya saat ditarik ke benang merah bencana alam. Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menemukan indikasi kuat bahwa banjir bandang yang menerjang Aceh, Sumatera Utara, hingga Sumatera Barat bukan semata fenomena alam.

Baca juga: Prabowo Perintahkan Audit Total Toba Pulp Lestari dan Tambah Polisi Hutan Cegah Pembalakan

"Ada korelasi kuat bahwa banjir besar di Sumatera dipicu oleh alih fungsi lahan secara masif di hulu daerah aliran sungai," tegas Jaksa Agung saat melakukan penyerahan hasil penguasan kembali kawasan hutan tahap V dengan total luas mencapai 893.002,38 Hektare (Ha) dan uang hasil penagihan denda administratif kehutanan senilai Rp2.344.965.750.000 di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, (24/12/2025).

Laporan Satgas menyebutkan bahwa aktivitas ilegal dari puluhan entitas korporasi telah menghilangkan tutupan vegetasi dan menurunkan daya serap tanah.

Dampaknya nyata adalah air hujan yang seharusnya diserap bumi justru meluncur menjadi aliran permukaan yang menghancurkan pemukiman warga di hilir. Bagi pemerintah, menindak korporasi sawit dan tambang ilegal ini adalah upaya membenahi akar masalah bencana.

Rp6,6 Triliun untuk Rakyat Baru Permukaan, Diperkirakan Capai Ratusan Triliun

Presiden Prabowo berbincang dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin sebelum penyerahan uang hasil penagihan denda administratif kehutanan dan penyelamatan keuangan negara dari hasil tindak pidana korupsi di kompleks Kejagung, Jakarta, Rabu (24/12/2025). (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Selain penguasaan lahan, negara juga menerima penyerahan uang sebesar Rp6,62 triliun. Angka fantastis ini berasal dari dua sumber utama:

  • Rp2,3 miliar dari denda administratif 20 perusahaan sawit dan satu perusahaan nikel.
  • Rp4,28 triliun dari penyelamatan keuangan negara atas kasus tindak pidana korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung.

"Enam triliun rupiah ini bisa memperbaiki 6.000 sekolah atau membangun 100.000 rumah layak huni bagi rakyat. Ini uang yang bisa menyelamatkan hidup saudara-saudara kita," ujar Presiden Prabowo.

Baca juga: Kemenhut Tetapkan Dua Tersangka Pembukaan Ilegal Hutan Lindung Sungai Wain

Namun, angka Rp6,6 triliun itu disebut baru "ujung dari gunung es". Untuk tahun 2026, potensi penerimaan negara dari denda sektor sawit diperkirakan mencapai Rp109,6 triliun dan sektor pertambangan sebesar Rp32,63 triliun.

​Melawan 'Preman' dan Lobi Belakang Layar

Terdakwa kasus dugaan suap izin pemanfaatan kawasan hutan Djunaidi Nur (kiri) menggunakan rompi tahanan kpk usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (22/12/2025). (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S)

Tentu saja, mengusik bisnis triliunan rupiah yang sudah mapan selama puluhan tahun tidaklah mudah. Presiden Prabowo mengungkapkan adanya perlawanan sengit di lapangan saat proses verifikasi dan investigasi berlangsung.

"Rakyat dihasut, preman-preman dibayar untuk melawan petugas. Ini tidak terlihat oleh kamera atau vlogger, tapi petugas kita bekerja terus di bawah ancaman," ungkap Presiden Prabowo.

Presiden Prabowo memberikan instruksi tegas kepada Jaksa Agung dan seluruh jajaran penegak hukum untuk tidak gentar terhadap lobi-lobi politik maupun kekuatan finansial korporasi. 

Baca juga: Presiden Prabowo Kumpulin Menteri di Hambalang, Bahas Penertiban Kawasan Hutan dan Tambang Ilegal

"Jangan ragu-ragu, tidak pandang bulu, jangan mau dilobi sini-sana. Tahun 2026 kita akan melakukan langkah yang lebih berani lagi. Kita sudah kepalang tanggung," tegasnya.

Negara Tidak Lagi Diam!

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pidato dalam seremoni penyerahan uang hasil penagihan denda administratif kehutanan dan penyelamatan keuangan negara dari hasil tindak pidana korupsi di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (24/12/2025). (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Narasi yang berkembang di publik kini mulai bergeser. Jika sebelumnya bencana dianggap sebagai takdir yang tak terelakkan, kini publik melihatnya sebagai dampak dari pembiaran hukum selama berdekade-dekade.

Ketika pemerintah mulai bergerak tegas merebut kembali hutan, kegaduhan dan perlawanan dari pihak-pihak yang kepentingannya terganggu adalah konsekuensi logis.

Namun, bagi ribuan warga yang rumahnya terendam banjir akibat rusaknya hutan di hulu, ketegasan ini adalah harapan.

Negara yang lama diam mungkin jarang diprotes oleh para pemain besar. Namun, negara yang mulai "beres-beres" dan membela kedaulatannya pasti akan diuji.

Tahun 2026 akan menjadi panggung pembuktian apakah komitmen melawan perampokan kekayaan negara ini akan tuntas hingga ke akar-akarnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Antara, Garuda TV, Analisa Redaksi

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU