Ketua KPK non aktif Firli Bahuri usai diperiksa di Bareskrim Polri.
INDOZONE.ID - Mantan Ketua KPK RI, Firli Bahuri diketahui sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan sejak tahun 2023 silam, tapi hingga detik ini tidak kunjung disidang.
Lantas, apakah hal ini kesengajaan Polda Metro Jaya untuk menyandangkan status tersangka seumur hidup untuk Filri?
Hal itu dibantah oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak. Ade Safri menegaskan jika kasus ini masih terus berjalan.
"Sekali lagi, kami sampaikan bahwa penyidkan dalam dua perkara aquo, dua laporan polisi dimaksud akan berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel," kata Kombes Ade Safri kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (21/8/2024).
Lebih jauh, Ade Safri berjanji pihaknya bakal segera menuntaskan kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) tersebut.
"Profesional artinya prosedural dan tuntas. Kami janji tuntas menuntaskan penyidkan perkara a quo," ucap Ade Safri.
8 Bulan Tersangka
Diwartakan sebelumnya, Polda Metro Jaya mentapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap SYL.
Firli saat masih menjabat sebagai Ketua KPK diyakini memeras SYL yang kala itu menjabat sebagai Mentan RI.
Penetapan status tersangka ini sudah berjalan hingga sekitar delapan bulan lamanya. Dia berstatus sebagai tersangka tanpa adanya penahanan.