Ilustrasi anak di bawah umur hamil di luar nikah.
INDOZONE.ID - Pernikahan dini akibat hamil di luar nikah kini menjadi PR baru pemerintah.
Bagaimana tidak, di tahun 2023 sebanyak 50 ribu anak menikah dini karena mayoritas dari mereka hamil di luar nikah.
Berdasarkan data Komnas Perempuan, dispensasi perkawinan anak meningkat 7 kali lipat sejak 2016. Total permohonan dispensasi pada 2021 mencapai 59.709.
Di beberapa daerah di Indonesia, salah satunya di Bojonegoro, mulai Januari hingga Maret 2024, tercatat 104 anak mengajukan dispensasi kawin (diska).
Sebanyak 85 diantaranya karena ingin menghindari zina, sedangan 17 lainnya karena telah hamil duluan, dan sisanya karena telah berhubungan intim.
Berdasar data dari PA Bojonegoro, usia anak yang mengajukan diska mulai dari umur 12 hingga 18 tahun.
Sedangkan, untuk pendidikan didominasi oleh lulusan SMP sederajat sebanyak 59 anak, 26 anak lulusan SMA, dan 18 anak lulusan SD, dan 1 anak tidak bersekolah.
Data-data tersebut menunjukkan bahwa kasus anak di bawah umur yang hamil di luar nikah mengalami peningkatan dari tahun ke tahun.
Lantas, apa yang seharusnya dilakukan untuk menangani masalah tersebut?
Baca Juga: Viral Ratusan Remaja Ponorogo Hamil di Luar Nikah, Simak Dulu Fakta-faktanya!
Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana (BKKBN) Hasto Wardoyo, mengatakan pendidikan seksual adalah hal yang sangat penting untuk mengatasi masalah anak di bawah umur yang hamil di luar nikah.
Menurutnya, kajian-kajian ilmiah menyebut anak yang paham kesehatan reproduksi semakin jarang melakukan seks bebas. Hal itu karena mereka mengetahui bahaya-bahaya seks usia dini.
"Kenapa kita banyak anak hamil di luar nikah? Karena pengetahuan kita tentang kesehatan reproduksi rendah," kata Hasto Wardoyo.
Hasto menyebut, sebagian masyarakat masih menganggap pendidikan seksual tabu. Padahal, dia menilai pendidikan itu kunci menekan kasus anak hamil di luar nikah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Wawancara, Analisis Redaksi