Ilustrasi bendera Indonesia. (Freepik)
INDOZONE.ID - Indonesia merupakan salah satu negara demokrasi di dunia. Sejak merdeka pada 17 Agustus 1945, Indonesia telah menerapkan beberapa demokrasi, seperti demokrasi Pancasila pada 1965-1998.
Apa yang dimaksud demokrasi Pancasila? Secara sederhana, demokrasi Pancasila adalah sistem demokrasi yang berpusat pada nilai-nilai Pancasila.
Bendera Indonesia. (Freepik/leoaltman)
Seperti diketahui, Pancasila merupakan ideologi dan pedoman hidup bangsa Indonesia yang dirumuskan oleh para tokoh bangsa.
Dalam penerapannya, demokrasi Pancasila mengutamakan musyawarah mufakat, kekeluargaaan, gotong-royong, dan menjamin keadilan sosial dan hak asasi manusia (HAM, sesuai dengan konstitusi Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Baca juga: Pengertian Demokrasi: Prinsip, Ciri-Ciri, dan Contoh Pelanggaran dalam Praktik Politik
Demokrasi pun menekankan hak dan kewajiban warga negara. Tak ayal, demokrasi Pancasila berpijak pada nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan sosial.
Demokrasi Pancasila bukan cuma sistem, melainkan etika dalam bernegara dan berbangsa dalam sehari-hari.
Sesuai namanya, lima sila dalam Pancasila menjadi dasar atau akar dalam penerapan demokrasi Pancasila, baik untuk bernegara maupun berbangsa.
Demokrasi Pancasila menempatkan rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi. Rakyat dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan politik, seperti pemilihan langsung yang jujur dan adil.
Sebagai negara yang terdiri dari beragam suku, agama, dan ras, keberagaman serta toleransi amatlah penting. Demokrasi Pancasila menumbuhkan toleransi antaragama, suka, dan budaya.
Demokrasi menjadikan gotong-royong sebagai semangat utama dalam mewujudkan keadilan dan kemajuan bersama.
Semua negara menjunjung tinggi HAM, termasuk Indonesia. Oleh sebab itu, kebebasan berpendapat hingga beragama, dan hak untuk hidup layak merupakan bagian dari demokrasi Pancasila.
Demokrasi Pancasila membuat rakyat aktif dalam berbagai terkait pemerintahan, seperti musyawarah, forum publik, dan konsultasi kebijakan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: KPU