Ilustrasi demokrasi. (Freepik/daniel-007)
INDOZONE.ID - Ada banyak sistem pemerintahan yang diterapkan di dunia, salah satunya adalah demokrasi. Indonesia sendiri dikenal sebagai negara yang menganut sistem pemerintahan demokrasi.
Dalam sistem ini, kedaulatan berada di tangan rakyat dan memegang peran utama dalam menentukan arah dan kebijakan negara.
Artikel ini akan membahas apa itu demokrasi, prinsip-prinsip demokrasi serta contoh pelanggaran prinsip demokrasi dalam praktik politik.
Baca juga: Apa yang Dimaksud Demokrasi Terpimpin?
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), demokrasi adalah sistem pemerintahan yang melibatkan rakyat dalam proses pengambilan keputusan, baik secara langsung maupun dengan perantaraan wakilnya yang terpilih.
Demokrasi berasal dari bahasa Yunani, demos (rakyat) dan kratos (kekuasaan), yang berarti “kekuasaan berada di tangan rakyat." Demokrasi dijalankan melalui mekanisme pemilihan umum serta perwakilan di lembaga legislatif.
Dengan begitu, demokrasi diartikan sebagai sistem pemerintahan yang menempatkan rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi.
Supaya sebuah negara bisa disebut demokratis, terdapat beberapa prinsip utama yang harus dijalankan.
Tanpa adanya prinsip ini, sebuah negara mungkin memiliki label "demokrasi" tapi dalam praktiknya pemerintah cenderung bersikap otoriter.
Mengacu pada tulisan I Putu Ari Astawa (Universitas Udayana, 2017), demokrasi memiliki sejumlah ciri yang menjadi pembeda dari sistem pemerintahan lainnya, antara lain:
Pemilu merupakan ciri-ciri demokrasi. (Freepik/pablographix)
Indonesia menganut sistem Demokrasi Pancasila. Sistem ini memiliki ciri khas yang mengutamakan musyawarah mufakat dalam pengambilan keputusan, namun tetap menghargai suara mayoritas jika mufakat tidak tercapai.
Beberapa bentuk penerapannya Demokrasi Pancasila dalam Ketatanegaraan adalah:
Meski demokrasi Indonesia sudah diatur secara prosedural dan hukum, namun pelaksanaan demokrasi di Indonesia menghadapi sejumlah tantangan. Berikut ini tantangannya!
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: KPU, KBBI