Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Jumat, 19 SEPTEMBER 2025 • 21:45 WIB

Rupiah Melemah, Menkeu Purbaya Tegaskan Tidak Perlu Ubah Aturan Batas Defisit dan Utang

Rupiah Melemah, Menkeu Purbaya Tegaskan Tidak Perlu Ubah Aturan Batas Defisit dan UtangMenteri Keuangan yang baru dilantik, Purbaya Yudhi Sadewa, berbicara kepada wartawan setelah upacara pelantikannya di Istana Kepresidenan di Jakarta, Indonesia, pada 8 September 2025. (REUTERS/Willy Kurniawan)

INDOZONE.ID - Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa aturan mengenai batas defisit fiskal Indonesia tidak perlu diubah.

Menurutnya, kondisi fiskal Indonesia masih lebih sehat dibandingkan dengan beberapa negara lain.

Pernyataan tersebut disampaikan pada Jumat (19/9/2025), hanya dua hari setelah Bank Indonesia mengejutkan pasar dengan menurunkan suku bunga acuan.

Baca juga: Tips dari Menkeu Purbaya: Belajar Dulu Sebelum Berinvestasi, Jangan Terjebak FOMO

Kebijakan itu sempat memicu kekhawatiran investor terhadap stabilitas aset Indonesia, terlebih di tengah aksi demo yang terjadi di berbagai kota sejak akhir Agustus.

Sebagai ekonom yang menggantikan Sri Mulyani Indrawati di kursi Menteri Keuangan, Purbaya berusaha memberikan ketenangan pasar di tengah pelemahan nilai tukar rupiah yang anjlok ke level terendah dalam empat bulan terakhir.

Aturan Defisit dan Utang Masih Relevan

Indonesia saat ini menerapkan aturan fiskal yang membatasi defisit anggaran maksimal 3% dari Produk Domestik Bruto (PDB) serta menjaga rasio utang publik di bawah 60% dari PDB.

Meski begitu, Purbaya menilai angka-angka tersebut bukanlah batas mutlak, melainkan hanya indikator awal.

Baca juga: Menkeu Purbaya Sebut Gugatan Tutut Soeharto di PTUN Jakarta Telah Dicabut

“Secara teori, angka itu hanya untuk menilai apakah suatu negara mampu membayar utangnya. Yang penting adalah kemampuannya, bukan batas angka tersebut,” jelas Purbaya dalam konferensi pers.

Ia juga menegaskan bahwa Indonesia selama ini tidak pernah gagal membayar utang dan masih memiliki kekayaan yang cukup.

“Investor melihat kemampuan dan kemauan kita untuk membayar. Karena itu, tidak ada alasan untuk takut dengan batasan-batasan tersebut,” ujarnya.

Rencana Revisi UU Keuangan Negara

Purbaya menanggapi isu terkait rencana DPR yang memasukkan revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara ke dalam daftar prioritas legislasi.

Baca juga: Baleg DPR Tetapkan 52 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2025, Ini Daftar Lengkapnya

Ia menegaskan bahwa tidak ada kebutuhan mendesak untuk mengubah aturan tersebut.

Selama lebih dari dua dekade, aturan fiskal telah menjadi pijakan penting dalam menjaga disiplin anggaran negara.

Hal ini pula yang selama ini membuat investor tetap percaya pada stabilitas ekonomi Indonesia meski menghadapi tantangan global maupun tekanan pasar.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Reuters

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Rupiah Melemah, Menkeu Purbaya Tegaskan Tidak Perlu Ubah Aturan Batas Defisit dan Utang

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!