INDOZONE.ID - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui penambahan 12 Rancangan Undang-Undang (RUU) ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025, termasuk RUU tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
"Kami meminta persetujuan rapat apakah hasil evaluasi perubahan kedua RUU pada Prolegnas prioritas 2025 dan penyusunan Prolegnas RUU prioritas 2025 dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?" kata Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan di kompleks parlemen, Jakarta, dikutip Jumat (19/9/2025).
Baca juga: Baleg DPR Usulkan RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas 2025
Dengan tambahan tersebut, total RUU yang masuk Prolegnas Prioritas 2025 mencapai 52 buah. Selain revisi RUU Polri, terdapat beberapa RUU tambahan seperti RUU Perampasan Aset, RUU Kawasan Industri, RUU Kamar Dagang dan Industri, serta RUU Badan Usaha Milik Daerah.
Selain itu, pemerintah juga mengusulkan lima RUU tambahan yakni RUU Kewarganegaraan, RUU Pelaksanaan Pidana Mati, RUU Penyesuaian Ketentuan Pidana dalam Undang-Undang dan Peraturan Daerah, RUU Jaminan Benda Bergerak, serta RUU Pemindahan Narapidana Antarnegara dan RUU tentang BUMN.
Baca juga: Jokowi Dukung Penuh RUU Perampasan Aset, Dorong Pemberantasan Korupsi
Penetapan ini menjadi langkah penting untuk memperkuat agenda legislasi nasional sepanjang sisa tahun 2025 dan menyesuaikan prioritas pembahasan di parlemen.
1. RUU tentang perubahan ketiga atas undang-undang nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran (DPR-Komisi I- proses penyusunan)
2. RUU tentang perubahan atas undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang ASN (Komisi II)
3. RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Komisi III)
4. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Indonesia (Komisi III)
5. RUU tentang Perampasan Aset terkait dengan Tindak Pidana (Komisi III)
6. RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Komisi IV)
7. RUU tentang Perubahan Keempat atas UU nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan (Komisi IV)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA