Sabtu, 30 NOVEMBER 2024 • 13:05 WIB

Keanehan Pilkada Kota Banjarbaru: Calon Tunggal Kalah Lawan Suara Tak Sah, tapi Tetap Dinyatakan Menang Pilkada

Author

Ilustrasi Pilkada.

INDOZONE.ID - Keanehan terjadi di Pilkada Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Hal tersebut terjadi karena pasangan Lisa Halaby-Wartono (LIWAR) yang menjadi paslon tunggal kalah dengan suara tidak sah.

Meskipun suara tidak sah lebih banyak dibandingkan yang memilih pasangan Lisa-Wartono, akan tetapi karena tidak ada mekanisme kotak kosong maka pasangan Lisa-Wartono tetap akan dinyatakan sebagai pemenang.

Jumlah suara pasangan Lisa-Wartono sementara menurut real count di website KPU berjumlah 36117 suara atau sekitar 31,40%, sedangkan suara tidak sah atau suara pasangan yang didiskualifikasi milik Aditya-Said Abdullah meraih total suara 78883 suara atau 68,60%.

Pasangan Lisa-Wartono sendiri hampir memborong semua partai untuk kendaraan politiknya,yaitu Gerindra, PDI-P, PKB, PKS, Golkar, Nasdem, Demokrat, Perindo, PSI, dan PBB.

Baca Juga: Pilwakot Yogya 2024 : Bawaslu Klaim Tidak Ada Pelanggaran Selama Pencoblosan, Tetapi...

Sementara pasangan nomor 2 yang didiskualifikasi yaitu pasangan petahana Aditya-Habib Abdullah hanya didukung oleh 3 partai, yaitu Partai Buruh, PPP, Dan Partai Ummat.

Kemenangan suara tidak sah disinyalir karena kekecewaan masyarakat karena KPU Kota Banjarbaru mendiskualifikasi pasangan nomor urut 2 Aditya-Said Abdullah secara sepihak dan tidak menyediakan mekanisme kotak kosong sebagai pilibhan al

Kronologi Pasangan Aditya-Habib Abdullah Didiskualifikasi

Pasangan petahana Aditya-Said Abdullah sejak awal telah menemui jalan terjal untuk mencalonkan diri pada Pilkada Kota Banjarbaru. Pasangan petahana awalnya tidak dapat mencalonkan diri karena hampir semua partai lari ke pasangan nomor urut satu Lisa-Wartono.

Akan tetapi putusan MK yang menurunkan ambang batas Pilkada dari 20% ke 7,5% membuat pasangan Aditya-Said Abdullah dapat mencalonkan diri hanya dengan 3 partai, yaitu Partai Buruh,PPP, Dan Partai Ummat.

Baca Juga: Gerindra Sebut Pilkada Jakarta 2024 Berpotensi Berlangsung Dua Putaran

Ketika proses kampanye berlangsung, pasangan nomor urut 1 tiba-tiba melaporkan pasagan nomor urut 2 Aditya-Said Abdullah ke Banwaslu Provinsi Kalimantan Timur karena memakai jargon kampanye “JUARA” yang dipakai oleh paslon petahana yang pada akhirnya membuat pasangan petahana tersebut harus didiskualifikasi oleh KPU Kota Banjarbaru.

Meskipun Pilkada Kota Banjarbaru hanya menyisakan satu calon, akan tetapi KPU Banjarbaru malah tidak melakukan cetak suara dengan alasan waktunya mepet.

Hal ini sontak memancing kemarahan warga Kota Banjarbaru yang menginginkan pasangan Aditya-Said Abdullah tetap dipersilahkan bertanding atau dikasih opsi kotak kosong.

Bahkan walikota petahana Aditya menyerukan untuk tetap datang ke TPS mencoblos dirinya meskipun sudah didiskualifikasi dan akan dinyatakan menjadi suara tidak sah.

Landasan Hukum Pilkada Paslon Tunggal Karena Diskualifikasi

Pegiat Pemilu Sekaligus anggota Perludem Titi Anggraini turut berkomentar terkait Pilkada Banjarbaru yang menurutnya baru pertama kali terjadi sepanjang sejarah.

“Ini belum ada preseden pilkada yang hanya ada satu paslon, namun tanpa ada opsi kotak kosong di surat suara. Logika hukumnya, pemilih harus diberi opsi selain memilih si paslon tersebut. Membuat desain satu paslon vs suara tidak sah menurut pandangan saya inkonstitusional. Mestinya disediakan opsi tidak setuju atas paslon. Kalau suara paslon tidak sah, untuk saat ini sama saja dengan mengskenariokan si paslon menang mudah. Sebab suara tidak sah berapapun besarannya tidak mempengaruhi keterpilihan, keterpilihan tetap berbasis suara terbanyak (Popular Vote),” ujar pegiat pemilu di X @titianggraini.

Sementara berdasarkan aturan disebutkan dalam pasal 54 C ayat 1 huruf e UU No 10 Tahun 2016 tentang pemilu berbunyi: Pemilihan 1 (satu) pasangan calon dilaksanakan dalam hal memenuhi kondisi:

e. Terdapat pasangan calon yang dikenakan sanksi pembatalan sebagai peserta pemilihan yang memgakibatkan hanya terdapat 1 (satu) pasangan calon.

Sementara pasal 54 C Ayat 2 berbunyi: Pemilihan 1 (satu) pasangan calon dilaksanakan dengan menggunakan surat suara yang memuat nama dan foto pasangan calon serta 2 (dua) kolom kosong di bagian bawah yang berisi/memuat piihan untuk menyatakan “setuju” atau “tidak setuju” terhadap 1 (satu) pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Walikota dan Wakil Walikota

Berdasarkan pendapat ahli dan landasan aturan dari UU Pemilu No 10 tahun 2016, dapat disimpulkan kalau tindakan yang dilakukan KPU Kota Banjarbaru bersifat inkonstitutional dan melanggar aturan

Bentuk Protes Masyarakat Kota Banjarbaru

Masyarakat Kota Banjarbaru yang sejak awal protes kejadian ini telah menggalang dukungan untuk mencoblos pasangan nomor 2 calon petahana Aditya-Said Abdullah meskipun akan dihitung sebagai suara tidak sah.

Hasilnya Suara tidak sah meraih hasil tertinggi dengan presentase 68,60% berbanding terbalik dengan satu-satunya calon tunggal yaitu Lisa-Wartono yang hanya meraih 31,40% suara.

Karena suara tidak sah tidak membuat kemenangan paslon nomor urut 1 Lisa-Wartono dianulir, Aliansi Masyarakat Banjarbaru berencana akan turun ke jalan rottepatnya di depan Gedung DPRD Kota Banjarbaru untuk protes terkait hasil pemilu dah menuntut KPU Banjarbaru untuk tidak memenangkan paslon Lisa-Wartono.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: X.com/titianggraini