Selasa, 22 OKTOBER 2024 • 07:15 WIB

Bawaslu Kota Yogyakarta Temukan 500 APK Pilkada 2024 Melanggar Aturan : Sebelum Tanggal 23 Oktober Harus Bersih

Author

Anggota Bawaslu Kota Yogyakarta, Siti Nurhayati saat ditemui di Kantor Diskominfo DIY, Senin (21/10/2024).

INDOZONE.ID - Sekitar 500 alat peraga kampanye (APK) Pilkada Kota Yogyakarta dinyatakan telah melanggar aturan. Alasannya, lantaran ratusan APK tersebut dipasang di pohon dengan cara dipaku bahkan ada sejumlah yang terpasang di instansi Pemerintah dan perkantoran.

Hal ini sebagaimana telah tertuang dalam Peraturan Walikota (Perwal) Kota Yogyakarta Nomor 65 Tahun 2024, yang mana salah satunya berisikan tentang ketentuan lokasi yang diperkenankan dipasangnya APK.

"Terkait dengan alat peraga kampanye (APK) itu, yang intinya, kalau dipasang di jalan protokol kan memang salah satunya seperti di jalan-jalan itu (protokol) tidak diperkenankan untuk memasangnya (APK). Sudah jelas diaturan ini sudah mengatur titik mana saja yang diperbolehkan untuk paslon atau tim kampanye untuk memasang APK," kata Anggota Bawaslu Kota Yogyakarta, Siti Nurhayati, dalam sosialisasi regulasi Pemilu yang digelar oleh Diskominfo DIY, Senin (21/10/2024).

Baca Juga: Jogja Kota Tujuan Wisata, Anggota DPRD DIY Periode 2024 - 2029 Eko Suwanto Tegaskan Pilkada Harus Jurdil, Aman & Damai

"Sehingga dengan diterbitkannya Perwal itu, jadi ketugasan Bawaslu saat proses Pilkada akan mendata APK yang tidak sesuai dengan regulasi baik regulasinya KPU, Bawaslu, maupun Perwal tadi," sambungnya.

Kemudian hasil pendataan yang dibuat oleh Bawaslu itu, selanjutnya dimasukkan rekomendasi ke KPU.

Setelah dimasukkan ke dalam jajaran KPU, nantinya akan dilakukan koordinasi dengan Pemerintah Kota melalui Satpol PP (untuk proses penertiban).

Baca Juga: Polemik Sampah Plastik Tak Kunjung Usai, DPRD DIY Berikan Solusi Ini

Dari penjelasan diatas, disimpulkan bahwa, Bawaslu Kota Yogyakarta akan melakukan penertiban APK serentak, apabila dari pihak paslon maupun tim kampanye tidak melakukan penertiban atau perbaikan terhadap penataan APK yang dilanggar tersebut.

Sambung Siti, penertiban serentak itu akan dilakukan pada tanggal 23 Oktober mendatang.

"Tetapi sebelum itu, paslon atau tim kampanyenya sendiri agar segera melakukan penertiban maksimal di tanggal 22 Oktober," pintanya.

"Kalau ternyata di tanggal 22 itu belum diperbaiki (dari rekomendasi) maka tanggal 23 Oktober akan dilakukan penertiban bersama serentak di Kota Jogja," tegasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung