INDOZONE.ID - Mantan Bupati Jember Periode 2016-2021, yakni Faida, dipastikan gagal daftar ikut dalam kontestasi Pilkada 2024. Datang ke Kantor KPU Jalan Kalimantan, Kecamatan Sumbersari, Jember, Kamis (29/8/2024) malam.
Diketahui dari pantauan langsung di Kantor KPU Jember. Faida datang kurang 15 menit waktu penutupan pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah, sekitar pukul 23.44 WIB.
Dari upayanya untuk mendaftar sebagai bakal calon bupati itu, Faida tampak terburu-buru. Bahkan mobil Toyota Alphard warna hitam berplat L 81 ASA yang ditumpangi Faida tidak diparkir di luar Kantor KPU Jember.
Tetapi langsung masuk ke halaman belakang, menuju Aula Kantor KPU Jember.
Faida seorang diri keluar dari pintu belakang penumpang samping sebelah kanan. Langsung menuju tempat pendaftaran dengan tergesa-gesa.
Saat ditanya petugas penerima tamu, Faida tidak bisa menunjukkan surat rekom form B.1-KWK sebagai syarat untuk mendaftar. Ia pun diajak menuju ke ruangan kantor Ketua KPU Jember untuk diajak komunikasi dan klarifikasi.
Sekitar 10 menit berada di dalam ruangan kantor Ketua KPU Jember. Faida pun keluar ruangan dan langsung melakukan konferensi pers. Faida mengatakan niatnya untuk mendaftar ikut kontestasi Pemilukada 2024.
Namun gagal karena syarat surat rekom form B.1-KWK yang harus dilengkapi tidak bisa dipenuhi.
"Saya sudah berusaha meskipun hasil surveinya selalu tinggi, tetapi Tuhan punya rencana lain. Dinamika politiknya ada grup koalisi besar yang menyebabkan partai-partai tidak inginkan berpisah dalam satu grup," kata Faida mengawali ungkapan kekecewaannya gagal mendaftar.
Faida mengatakan, upayanya datang ke Kantor KPU Jember bermaksud untuk mendaftar, bahkan kurang 15 menit waktu penutupan pendaftaran.
Katanya, setelah dirinya mendapat kepastian ada dua partai yang akan mendukung dan mengusungnya dalam kontestasi Pemilukada 2024 besok.
"Meskipun ada dua partai yang pada akhirnya ingin memindahkan dukungan. Tapi karena waktu (pendaftaran) nya tidak cukup untuk membawa B.1-KWK asli ke KPU Jember. Saya mohon maaf, karena tidak berhasil ikut maju dalam Pilkada 2024," sambungnya.
Terkait dua partai yang dimaksud akan mengusung dan mendukungnya, kata Faida, setelah dirinya mendapat kepastian dari upayanya untuk berkomunikasi dengan pengurus pusat partai di Jakarta.
"Padahal sebelumnya di DPP (dua partai calon pengusungnya) itu sudah memastikan, bahwa bisa merubah dukungan itu. Ya andaikan onlinenya bisa diselesaikan dulu, besok fisik asli disusulkan. Ya selesai persoalan. Tapi aturannya minta (lembar B.1-KWK hard copy dan soft copy). Ya apa boleh buat," ujarnya.
Ditanya siapa dua partai yang akan mengusung dan mendukungnya?
Baca Juga: Anies Baswedan Tak Maju di Pilgub Jabar 2024
"Untuk dua partai yang dimaksud (berencana untuk mengusung). Karena tidak jadi daftar. Lebih baik tidak saya sebutkan. Dari Partai Parlemen keduanya," ungkap Faida.
"Sehingga saya datang ke sini (KPU Jember), untuk memastikan (benarkah tidak bisa mendaftar). Meskipun sebelumnya (per telpon) saya sudah berkomunikasi dengan kawan-kawan (Komisioner) di KPU," imbuhnya.
Terpisah, Ketua KPU Jember Dessi Anggraeni mengatakan maksud kedatangan Faida ke Kantor KPU Jember.
Adalah untuk melakukan klarifikasi dan konfirmasi. Memastikan apakah dirinya benar gagal tidak bisa mendaftar. Jelang mepetnya waktu penutupan pendaftaran bakal calon kepala daerah.
Baca Juga: Siap Tarung di Pilbup Sleman, Kustini - Soekamto Janjikan Pembangunan Tanpa Utang
"Beliau datang untuk konfirmasi. Beliau akan mendaftar tapi karena ada satu hal teknis. Sehingga tidak bisa melampaui (melengkapi syarat pendaftaran). Maka ke sini (Kantor KPU Jember) hanya klarifikasi terkait rencananya akan maju Pemilukada 2024," kata Dessi.
Dessi juga membenarkan, tentang adanya kabar soal dua partai yang akan mengusung Faida.
"Terkait dua partai yang (kabarnya) akan mengusung Bu Faida. Ada dua dokumen yang harus dijadikan dokumen, sebagai syarat untuk mengusung. Juga ditandatangani oleh Ketua Partai Politik dan Sekretaris. Harus dokumen asli, bermaterai, dan ditandantangani basah. Itu harus dibawa saat pendaftaran," ujarnya.
"Tetap syarat itu tidak dilakukan (tidak bisa dilengkapi). Maka KPU Jember tidak bisa menerima pendaftaran Bacalon," sambungnya.
Ditanya siapakah dua partai yang dimaksud?
"Untuk dua partai itu, tidak terkonfirmasi. Karena selama tidak ada perubahan, dukungan yang sudah masuk dan mengusung pasangan sebelumnya. Maka kami tidak ada hak (menyebut), partai mana yang akan mencabut dukungannya dan (rencananya) mendukung Faida," kata Dessi.
Terkait penutupan tahapan pendaftaran bakal calon kepala daerah 2024. Dessi menegaskan resmi ditutup pukul 23.59 WIB sesuai aturan.
"Ya untuk hari terakhir ini tanggal 29 Agustus 2024. Pendaftaran bakal calon ikut kontestasi Pemilukada 2024 sudah resmi ditutup, sesuai batas waktu yang ditentukan maksimal 23.59 WIB. Sekarang pukul 24.16 WIB, artinya sudah berakhir," ujarnya.
Baca Juga: Siap Tarung di Pilbup Sleman, Kustini - Soekamto Janjikan Pembangunan Tanpa Utang
"Sehingga total ada dua Paslon yang mendaftar untuk Kontestasi Pemilukada 2024. Yakni kemarin Paslon Gus Fawait-Djoko Susanto, dan hari ini terakhir pendaftaran. Paslon Hendy-Gus Firjaun," imbuhnya.
Pasca proses pendaftaran, akan dilanjutkan dengan tahapan berikutnya tes kesehatan.
"Selanjutnya dua pasangan calon akan melakukan tes kesehatan di RSD dr. Soebandi Jember. Dimulai dari pukul 07.00 WIB. Kita (KPU Jember) stand by di sana, sampai selesai," ucap Dessi.
"Kedua pasangan calon juga sudah kami konfirmasi dan akan hadir ke RSD dr. Soebandi. Untuk prosesnya (tes kesehatan) mungkin cukup satu hari. Tapi hasilnya (tes kesehatan), mungkin butuh waktu lebih dari sehari," imbuhnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: