INDOZONE.ID - Dalam Putusan Nomor 60/PUU-XXII/202, Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan rincian ambang batas yang harus dipenuhi partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu untuk dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah (gubernur, bupati, dan walikota).
Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) tidak lagi mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
Putusan ini menegaskan bahwa partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, serta calon bupati dan wakil bupati, meskipun tidak memenuhi ambang batas perolehan suara tertentu, asalkan memenuhi syarat untuk mengusulkan calon di wilayah tersebut.
Baca Juga: PDIP Gembira dengan Putusan MK Ubah Aturan Pilkada: Ini Kemenangan Rakyat Melawan Parpol Oligarki
Adapun rincian syarat suara sah bagi partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusulkan pasangan calon berdasarkan jumlah penduduk di daerah pemilihan adalah sebagai berikut:
Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur:
- Provinsi dengan jumlah penduduk hingga 2.000.000 jiwa: Syarat suara sah minimal 10%.
- Provinsi dengan jumlah penduduk antara 2.000.000 hingga 6.000.000 jiwa: Syarat suara sah minimal 8,5%.
- Provinsi dengan jumlah penduduk antara 6.000.000 hingga 12.000.000 jiwa: Syarat suara sah minimal 7,5%.
- Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12.000.000 jiwa: Syarat suara sah minimal 6,5%.
Baca Juga: Resmi, MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Calon Kepala Daerah: Seperti Apa Jadinya?
Untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota:
- Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk hingga 250.000 jiwa: Syarat suara sah minimal 10%.
- Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk antara 250.000 hingga 500.000 jiwa: Syarat suara sah minimal 8,5%.
- Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk antara 500.000 hingga 1.000.000 jiwa: Syarat suara sah minimal 7,5%.
- Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1.000.000 jiwa: Syarat suara sah minimal 6,5%.
Keputusan ini diharapkan dapat memberikan fleksibilitas bagi partai politik dalam mengusulkan calon, serta menjamin representasi politik yang lebih inklusif di berbagai wilayah Indonesia.
Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa keputusan ini bertujuan untuk memastikan kesetaraan dalam proses pemilihan kepala daerah, sekaligus menjaga prinsip-prinsip demokrasi yang ada di Indonesia. Keputusan ini juga diharapkan dapat mendorong partisipasi politik yang lebih luas di tingkat daerah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Mahkamah Konstitusi RI