INDOZONE.ID - Hasil uji petik oleh jajaran Panwaslu Kelurahan Desa (PKD) beserta Panwaslu Kecamatan, ditemukan pemilih yang belum diproses pencocokan dan penelitian (coklit) di kawasan Sleman.
Padahal, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), mengklaim proses coklit data pemilih untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman 2024 telah selesai, pada Rabu 24 Juli 2024.
Karena sebelumnya, jajaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Sleman telah menyatakan, proses coklit oleh petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) selesai 100 persen di wilayahnya masing-masing per 18 Juli 2024.
“Ini merupakan salah satu hasil pengawasan yang didapat oleh jajaran pengawas saat melakukan pengawasan proses coklit data pemilih kemarin,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (27/7/2024).
Baca Juga: Terima Masukan Bawaslu, KPU Bantul Akui Kecolongan Coklit Lowongan Kerja
Arjuna menyebut, adanya data belum dicoklit, karena berdasarkan hasil evaluasi pengawasan coklit, didapati sejumlah potensi pelanggaran selama proses coklit oleh Pantarlih selama 30 hari lalu.
Beberapa potensi pelanggaran itu, di antaranya ada beberapa pemilih yang belum dicoklit, rumah yang belum ditempeli stiker, sejumlah pemilih beralamat di RT 0 RW 0 yang tidak ditemui dan diketahui keberadaannya, serta pemilih satu Kartu Keluarga (KK) berbeda TPS.
"Atas berbagai pelanggaran tersebut, jajaran pengawas telah memberikan saran perbaikan, baik kepada Pantarlih, Panitia Pemungutan Suara (PPS) maupun kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) setempat dan telah ditindaklanjuti," jelasnya.
Lanjutnya, terkait pemilih yang belum dicoklit, salah satunya ditemukan di enam kelurahan di Kapanewon Prambanan.
Baca Juga: Dampak Banjir, Tahapan Coklit pada 10 Desa di Buru Dihentikan Sementara
Berdasarkan saran perbaikan yang disampaikan Panwaslu Kecamatan Prambanan kepada PPK dan setelah dilakukan penelusuran bersama didapati sekitar 40 pemilih baru yang belum dicoklit bahkan belum masuk daftar pemilih yang telah disusun KPU beberapa waktu lalu.
"Puluhan pemilih itu tersebar di Kelurahan Bokoharjo, Gayamharjo, Madurejo, Sambirejo, Sumberharjo, dan Wukirharjo," sebutnya.
"Data-data pemilih baru tersebut didapatkan dari data mutasi penduduk masuk ke kalurahan, setelah disampaikan kepada PPK dan ditelusuri bersama pasca coklit dinyatakan selesai 100 persen, ternyata masih didapati penduduk yang baru masuk ke wilayah Prambanan yang belum dicoklit,” sambung Arjuna.
Hasil penelusuran data penduduk mutasi masuk tersebut, ternyata masih menyisakan sekitar 17 warga yang belum ditemui, bahkan belum diketahui keberadaannya hingga masa coklit selesai per 24 Juli 2024.
Baca Juga: Progres Coklit 99 Persen di Jember, tapi Kendala Sinyal Jadi Persoalan Pantarlih
"Pengawas dan PPK tidak mengantongi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (NKK) warga-warga tersebut karena hanya mengetahui nama dan Alamat tertulisnya saja di dokumen penduduk masuk sehingga tidak bisa dimasukkan dalam daftar pemilih," ungkapnya.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (P2H) Bawaslu Kabupaten Sleman, Raden Yuwan Sikra menambahkan, selama proses coklit berlangsung, jajaran pengawas telah mengeluarkan sebanyak 174 himbauan yang ditujukan kepada jajaran Pantarlih, PPS, dan PPK sebagai bentuk pencegahan.
Sementara itu, jumlah saran perbaikan yang diberikan sebanyak 26 saran perbaikan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Pers Rilis