Selasa, 06 FEBRUARI 2024 • 19:45 WIB

Simak Tata Cara Pencoblosan yang Benar dalam Pemilu 2024

Author

Ilustrasi pemilu

INDOZONE.ID - Pesta demokrasi terbesar di Indonesia, Pemilihan Umum (Pemilu), akan segera dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024.

Dalam rangka menjaga kedaulatan rakyat, semua Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat diwajibkan untuk melakukan pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang sudah ditentukan.

Namun, bagi mereka yang berkeinginan untuk mencoblos di luar kota, ada beberapa prosedur yang harus diikuti. Pindah Daftar Pemilih Tetap (DPT) harus diurus maksimal 7 hari sebelum pemungutan suara dilaksanakan.

Namun, perlu dicatat bahwa tidak semua orang dapat melakukan perpindahan DPT kecuali dalam kondisi tertentu seperti tugas di tempat lain, rawat inap, atau kondisi khusus lainnya.

Baca Juga: Berkarya untuk Masa Depan: Visi Ganjar Pranowo dalam Mempromosikan Seni Tradisional di Era Modern

Menurut amanat Pasal 353 ayat 1 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, terdapat tata cara yang harus diikuti saat menyoblos pada Pemilu 2024.

Pada hari Rabu, 14 Februari 2024, mulai pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat, WNI diwajibkan untuk menggunakan hak suara mereka di TPS.

Prosedur pencoblosan dimulai dengan membawa surat undangan atau Formulir Pemberitahuan (Model C-6) beserta Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.

Setibanya di TPS, mereka diminta untuk mengisi daftar hadir dan menyerahkan dokumen tersebut kepada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Baca Juga: Netizen Soroti Prabowo yang Tolak Jawab Pertanyaan Wartawan usai Debat Kelima Pilpres 2024

Selanjutnya, mereka harus menunggu hingga dipanggil oleh petugas KPPS untuk mengambil surat suara dan menuju bilik pencoblosan.

Selaras dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, pemilih harus mematuhi ketentuan berikut:

- Mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
- Mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
- Mencoblos satu kali pada nomor, nama, atau foto calon untuk anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Setelah selesai mencoblos, surat suara harus dilipat kembali seperti semula dan dimasukkan ke dalam kotak suara yang telah disediakan.

Terakhir, pemilih diminta untuk mendatangi petugas KPPS untuk mencelupkan satu jari ke tinta sebagai tanda telah memberikan hak suara mereka pada Pemilu 2024.

Dengan demikian, semangat demokrasi yang kuat dan kesadaran akan pentingnya partisipasi aktif dalam proses politik akan terus mewarnai langkah-langkah setiap WNI dalam menyongsong masa depan bangsa.

Mari bersatu dalam mewujudkan pemilihan umum yang adil, transparan, dan berkualitas tinggi demi terciptanya Indonesia yang lebih baik.


Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone. Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.

Z Creators

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: KPU