Jumat, 22 DESEMBER 2023 • 18:34 WIB

Bawaslu Sebut Videotron Semanggi Tampilkan Paslon Tertentu Langgar Aturan!

Author

Konferensi pers Polda Metro, Bawaslu DKI, pihak videotron terkait viral videotron Semanggi tanpilkan salah satu paslon.

INDOZONE.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta menyatakan videotron di Semanggi, Jakarta yang memajang video salah satu paslon melanggar aturan. Pasalnya, kententuan menyebutkan tidak boleh ada alat peraga kampanye disepanjang jalan MH Thamrin hingga Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta

"Dalam konteks pemasangan videotron ini secara normatif jalan di sepanjang Jalan Thamrin dan Sudirman memang tidak diperbolehkan untuk pemasangan alat praga kampanye baik yang sifatnya konvensional, baik seperti baliho, spanduk maupun yang digital," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta, Benny Sabdo kepada wartawan, Jumat (22/12/2023).

Videotron sendiri masuk kedalam alat praga digital. Bawaslu DKI sendiri disebutnya akan melakukan penelusruan mendalam berkaitan dengan kasus ini.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Buka Suara soal Videotron Paslon Viral di Dekat Pospol Semanggi

"Kami di Bawaslu punya mekanisme. Langkah-langkah yang kami lakukan adalah penelusuran pendalaman terhadap pihak terkait," ucapnya.

Hasil dari pendalaman ini nantinya akan dilakukan pengkajian. Jika diyakini ada pelanggaran, pihaknya akan memberikan sanksi ke pihak yang melanggar.

"Kalau misalkan katakanlah ada pelanggaran administratif, ada mekanismenya. Kalau misalkan dugaanya ada tindak pidananya tentu ada Sentra Gakumdu," kata Benny.

Minta Paslon Taati Aturan

Lebih jauh, Benny menginbau untuk seluruh pasangan calon agar mematuhi aturan-aturan yang berlaku. Diharapkan para paslon tidak melakukan kampanye diruang-ruang yang memang sudah dilarang.

kami mengimbau juga kepada peserta pemilu. Termasuk, juga tim pasangan calon supaya juga mematuhi dan menaati regulasi yang sudah disepakati bersama.

Baca Juga: Gunung Marapi Sumbar Kembali Erupsi saat Shalat Jumat! Sejumlah Wilayah Alami Hujan Abu

bagaimana kedepan, karena ini masih ada 50 hari lagi tahapan kampanye ini. Sehingga, potensi pelanggaran yang terjadi di daerah khusus DKI Jakarta, tidak akan banyak terjadi kembali.

"Kami mengimbau juga kepada peserta pemilu termasuk juga tim pasangan calon supaya juga mematuhi dan mentaati regulasi yang sudah disepakati bersama, bagaimana kedepan karena ini masih ada 50 hari lagi tahapan kampanye sehingga potensi pelanggaran yang terjadi di daerah khusus DKI Jakarta tidak akan banyak terjadi kembali," katanya.

Sebelumnya, videotron di kawasan Simpang Susun Semanggi, Jakarta sempat menayangkan salah satu pasangan calon tertentu. Video ini bahkan sempat viral di media sosial.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung