INDZONE.ID - Pada tanggal 14 Februari 2024 adalah hari di mana seluruh rakyat Indonesia mengikuti pelaksanaan Pemilu 2024. Tidak terkecuali untuk kalian anak rantau yang bekerja maupun kuliah dan sudah berumur 17 tahun.
Kalian bisa nyoblos di lokasi dekat alamat KTP. Akan tetapi, jika domisili berbeda dengan KTP alias anak rantau, kalian bisa mengajukan pindah TPS atau “pindah memilih”.
Baca Juga: Simak Tata Cara Pencoblosan yang Benar dalam Pemilu 2024
Berikut hal yang mempengaruhi berlakunya pindah TPS:
Lalu, cara mengajukan Pindah Memilih adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Mengenal Istilah dan Proses Penting dalam Pemilu 2024 yang Kamu Harus Tau!
Ikuti Pemilu 2024 dan jangan sampai hak pilihmu terlewatkan ya guys!
Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone. Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Kpu.go.id