Kategori Berita
Media Network
Jumat, 22 DESEMBER 2023 • 15:46 WIB

Pemilu 2024, Buat Anak Rantau: Nyoblos Mudah Hanya 4 Langkah!

Pada tanggal 14 Februari 2024 adalah hari di mana seluruh rakyat Indonesia mengikuti pelaksanaan Pemilu 2024.

INDZONE.ID - Pada tanggal 14 Februari 2024 adalah hari di mana seluruh rakyat Indonesia mengikuti pelaksanaan Pemilu 2024. Tidak terkecuali untuk kalian anak rantau yang bekerja maupun kuliah dan sudah berumur 17 tahun.

Kalian bisa nyoblos di lokasi dekat alamat KTP. Akan tetapi, jika domisili berbeda dengan KTP alias anak rantau, kalian bisa mengajukan pindah TPS atau “pindah memilih”.

Baca Juga: Simak Tata Cara Pencoblosan yang Benar dalam Pemilu 2024

Berikut hal yang mempengaruhi berlakunya pindah TPS:

  • Tugas di luar kota
  • Pasien rawat inap
  • Pindah domisili
  • Berkebutuhan Khusus
  • Menempuh pendidikan di luar kota
  • Rehabilitasi narkoba
  • Kerja di luar domisili KTP
  • Tahanan rutan/lapas
  • Keadaan tertentu lainnya
  • Terkena bencana alam

Lalu, cara mengajukan Pindah Memilih adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Mengenal Istilah dan Proses Penting dalam Pemilu 2024 yang Kamu Harus Tau!

  1. Datang ke KPU Kabupaten/Kota atau Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
  2. Bawa bukti pendukung alasan pindah TPS.
  3. KPU akan memilih TPS di sekitar lokasi tujuan.
  4. Kamu akan diberikan bukti formulir pindah memilih dari KPU.

Ikuti Pemilu 2024 dan jangan sampai hak pilihmu terlewatkan ya guys!


Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone. Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.

Z Creators

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Kpu.go.id

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Pemilu 2024, Buat Anak Rantau: Nyoblos Mudah Hanya 4 Langkah!

Link berhasil disalin!