KPU Sulsel Larang Peserta Pileg dan Calon DPD untuk Kampanye Bersama, Harus Taat pada Aturan
INDOZONE.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) mengingatkan kepada peserta pemilu legislatif (pileg) untuk taat pada aturan dan berbagai larangan saat pelaksanaan kampanye.
Salah satunya, calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) dilarang ikut kampanye bersama calon DPR RI, DPRD Provinsi maupun DPRD kabupaten/kota dan partai politik (parpol), begitu juga sebaliknya.
Pasalnya, jika ada calon DPD melakukan kampanye mengikuti parpol, berarti telah melanggar Peraturan KPU nomor 15 tahun 2023.
Hal ini disampaikan, Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Provinsi Sulsel, Hasruddin Husain di sela-sela rapat koordinasi (rakor) penguatan pelaksanaan tahapan kampanye dan dana kampanye untuk pemilihan umum 2024 mendatang, di Hotel Bukit Kenari, Kota Parepare, Jumat (17/11/2023).
Baca Juga: Hasil Rapat Bareng Soal Kasus SYL KPK Tak Supervisi Polda Metro Jaya, Tapi...
Hasruddin Husain mengatakan, larangan ini tertuang dalam ketentuan pasal 20 PKPU nomor 15 tahun 2023 menyatakan, calon anggota DPD tidak dapat melaksanakan kampanye pemilu anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota, serta Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
"Begitu juga dengan calon anggota DPR, DPRD tidak boleh berkampanye untuk calon anggota DPD. Tetapi di dalam muatan PKPU nomor 15 ketentuan pasal 20 menyatakan bahwa yang tidak boleh berkampanye adalah calon dengan calon lainnya," ungkapannya.
Jadi kata dia, kalau ada anggota DPD dari hasil pemungutan 2019 lalu, dan kemudian berkampanye sekarang sebagai calon anggota parpol boleh saja, karena di akan tunduk pada ketentuan pasal 62 PKPU nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum oleh Penjabat Negara yang harus mengambil cuti sebelum dilaksanakan kampanye.
Pada kesempatan itu, juga Hasruddin Husain menjelaskan, dalam rakor penguatan pelaksanaan tahapan kampanye dan dana kampanye untuk pemilihan umum 2024 mendatang, di samping mengurai dengan baik tahapan kampanye dan dana kampanye.
Baca Juga: Bantahan Firli Bahuri Disebut Hindari Wartawan Usai Diperiksa Polisi
Menurutnya, kegiatan ini juga untuk memastikan komisioner KPU kabupaten/kota se Sulsel telah menyusun jadwal rapat umum terkait titik lokasi alat peraga kampanye dan lokasi rapat umum untuk persiapan pemilu 2024 mendatang.
"Jadi kita mengumpulkan, 24 kabupaten/kota memastikan bahwa mereka sudah menyusun lokasi yang dimaksud. Tujuannya, untuk juga itu sesuai dengan PKPU Nomor 15 tahun 2023," jelasnya.
Sementara itu, Divisi Teknis Penyelenggara KPU Provinsi Sulsel Ahmad Adiwijaya mengatakan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut, pasca rakor tingkat nasional yang diadakan di Kota Bandung, baru-baru ini dengan membahas terkait pendalaman PKPU nomor 15 dan PKPU nomor 18 tahun 2023 tentang kampanye dan dana kampanye.
"Ini penting untuk diberikan pemahaman, sehingga kita punya keseragaman terhadap kampanye dan dana kampanye," katanya.
Sehingga kata dia, dalam penyampaian ke partai politik (parpol) itu bisa seragam. Karena itu, diharapkan parpol dapat melaksanakan kegiatan ini dengan baik terutama tahapan kampanye dan dana kampanye.
"Khusus dana kampanye ini, kita ketahui partai politik dalam kegiatan aktivitas kampanye, itu didanai dengan tiga sumber pendanaan. Pertama, dari parpol itu sendiri, kemudian dari calon legislatifnya dan ketiga sumbangan yang sah menurut undang-undang," ujarnya.
Lebih lanjut, Ahmad Adiwijaya mengungkapkan, sumbangan yang sah ini terbagi lagi, ada yang perorangan, kelompok dan perusahaan non pemerintah.
"Ini kisa sampaikan atau mendalami dengan teman-teman komisioner di 24 kabupaten/kota se Sulsel," jelasnya.
Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone. Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Z Creators