Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
INDOZONE.ID - Polda Metro Jaya sudah selesai menggelar rapat dengar pendapat bersama dengan KPK RI, terkait kasus dugaan pimpinan KPK memeras Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat masih menjabat sebagai Mentan RI.
Hasilnya, KPK tidak memberikan supervisi namun tetap menjalin koordinasi mengenai kasus ini.
"Dalam rapat tersebut diputuskan untuk mengoptimalkan fungsi koordinasi dan tidak sampai ke langkah supervisi," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (17/11/2023).
Baca Juga: Bantahan Firli Bahuri Disebut Hindari Wartawan Usai Diperiksa Polisi
Tidak diberikannya supervisi lantaran selama proses penanganan kasus ini penyidik Polda Metro Jaya tidak menemui kesulitan.
"Selama proses perjalanan lidik sampai dengan kemarin untuk sidik, tidak menemukan kendala dan hambatan yang berarti," ucap Ade Safri.
Sebagai ganti supervisi, Ade Safri menyebut KPK akan membantu Polda Metro Jaya dalam hal bertukar informasi. Polda Metro Jaya juga akan berkoordinasi dengan KPK mengenai kasus ini.
"Diputuskan untuk dioptimalkan untuk fungsi koordinasi dari Deputi Korsup KPK RI dalam bentuk tukar menukar informasi maupun perbantuan lainnya, dalam rangka mendukung penyidikan yang saat ini sedang dilakukan oleh tim penyidik Dirreskrimsus Polda Metro Jaya," kata Ade Safri.
Baca Juga: Silaturahmi dengan Ulama se-Jabar, Ganjar Bahas UU Pesantren dan Kesejahteraan Guru Agama
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya saat ini tengah menyelidiki kasus dugaan pemerasan terhadap SYL yang dilakukan oleh pimpinan KPK.
Dalam kasus ini, polisi sudah menemukan adanya unsur pidana dan sudah memeriksa hampir 100 orang saksi.
Kendati demikian, hingga kini Polda Metro Jaya belum menetapkan tersangka. Di sisi lain, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto sempat menyurati KPK untuk meminta supervisi dalam penanganan kasus ini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: