INDOZONE.ID - Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PWNU DKI Jakarta menyelenggarakan diskusi dengan tema “Kriteria Pemimpin dalam Perspektif Maqashid Syariah” di Pondok Pesantren Az-Ziyadah, Klender, Jakarta Timur, Sabtu (21/10/2023).
Acara yang digelar dalam rangka menyambut Hari Santri Nasional 2023 itu dihadiri seluruh pengurus LBM PWNU DKI Jakarta beserta sejumlah kiai, ustaz, guru, dan santri pondok pesantren se-DKI Jakarta.
Forum diskusi antarulama dengan mengambil referensi dari kitab-kitab klasik dan kontemporer tersebut menghasilkan Resolusi Jihad Kebangsaan Memilih Pemimpin Negeri.
Di antara isinya yaitu, calon pemimpin negara tak boleh dan tidak pernah terlibat dalam kasus pelanggaran HAM serta tidak terlibat dalam politisasi agama untuk kepentingan pribadi dan golongan.
Baca Juga: Sering Parkir dan Berhenti Sembarangan, Sopir Angkot di Sidrap Langsung Diedukasi Polantas
Ketua LBM PWNU DKI Jakarta KH. Mukti Ali Qusyairi mengungkapkan diskusi itu diadakan untuk merespons isu-isu aktual dan kontekstual yang sekarang tengah berlangsung.
Menurutnya, isu kepemimpinan sangat relevan dibahas saat ini untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar mempunyai acuan dalam memilih pemimpin yang dapat membawa kemaslahatan bagi bangsa dan negara, serta berpihak terhadap kepentingan rakyat.
“Mendekati Pemilu 2024 isu kepemimpinan perlu mendapatkan perhatian semua pihak. Secara khusus LBM PWNU DKI Jakarta mengadakan diskusi ini untuk melihat bagaimana pandangan agama mengenai kriteria pemimpin agar masyarakat memiliki pedoman dalam memilih pemimpin yang ideal untuk negeri ini,” ujar dia dalam siaran persnya, Minggu (22/10).
Kiai Mukti menambahkan maqashid syariah (tujuan-tujuan syariat) yang menjadi bahasan dalam diskusi Bahtsul Masail ini dijadikan sebagai standar dan nilai umum dari Islam.
Baca Juga: Tak Lewat Pintu Umum saat Diperiksa, Mabes Polri Tegaskan Tak Istimewakan Firli Bahuri
Tujuannya untuk menilai siapa di antara seluruh calon pemimpin yang mengemuka sejauh ini yang paling layak memimpin negeri dengan rekam jejak yang baik.
“Kita tahu maqashid syariah terdiri dari sejumlah hak dasar yaitu: hifzhud din (menjaga hak kebebasan beragama), hifzhun nafs (menjaga hak hidup), hifzhul 'aql (menjaga hak berpikir dan berpendapat), hifzhul 'irdh (menjaga kehormatan manusia), hifzhun nasl (menjaga keturunan dan ketahanan keluarga), dan hifzhul mal (menjaga harta dan pemenuhan ekonomi),” kata dia.
Dia menyebut bahwa enam hak dasar itu bisa menjadi standar dan acuan bagi masyarakat untuk memilih sosok pemimpin yang dianggap paling mampu memenuhi hak-hak tersebut.
Sementara KH. Asnawi Ridwan selaku pengasuh Pondok Pesanten Fashihuddin Depok mengatakan politik dan kepemimpinan merupakan masalah zhanniy (hipotetis) dan ijtihadi, bukan merupakan salah satu rukun agama yang qath'iy (tetap-pasti).
Oleh karena itu, kriteria pemimpin yang akan dipilih bisa didiskusikan sesuai dengan kebutuhan masyarakat Indonesia sebagai negara yang menganut sistem demokrasi.
“Secara mendasar Islam tidak melihat pemimpin dari sisi agama dan jenis kelaminnya semata. Selama dia punya kapasitas dan mampu mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bagi rakyat, mampu menegakkan supremasi hukum, karena negara ini adalah negara hukum, maka dia layak menjadi pemimpin,” kata dia.
Pengasuh Pondok Pesantren Az-Ziyadah Jakarta KH. Muhajir Zayadi menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada LBM PWNU DKI Jakarta yang menginisiasi penyelenggaraan Bahtsul Masail di pesantren yang diasuhnya.
“Bahtsul Masail merupakan sebuah kegiatan olah pikir yang lahir dari diskusi-diskusi santri di pondok pesantren di masa lampau. Oleh karena itu, sudah sepatutnya lebih banyak diadakan di pesantren,” kata dia.
Di akhir acara, seluruh peserta Bahtsul Masail secara bersama-sama membacakan Resolusi Jihad Kebangsaan Memilih Pemimpin Negeri yang merupakan kesimpulan dari diskusi. Adapun isi lengkap dari Resolusi Jihad tersebut adalah sebagai berikut:
1. Sesuai dengan keyakinan dan paham keagamaan kami, pemimpin adalah orang yang bertanggungjawab dan mampu mewujudkan kemaslahatan bagi rakyat, bangsa dan negara, berpijak pada prinsip “tasharruful imâm ‘alâr ra’îyyah manûthun bil mashlahah” (kebijakan dan tindakan seorang pemimpin berdasarkan kemaslahatan bagi rakyat).
2. Sesuai dengan keyakinan dan paham keagamaan kami, pemimpin adalah orang yang menjalankan tujuan-tujuan universal agama, baik dalam kehidupan pribadi maupun sosial, yaitu:
a. Hifzhud dîn (menjaga agama); saleh personal dan sosial, tidak mempolitisasi agama untuk kepentingan pribadi dan golongan, toleran kepada penganut agama lain, serta mempunyai rekam jejak menjaga dan melindungi eksistensi seluruh agama dan kepercayaan yang ada di Indonesia;
b. Hifzhun nafs (menjaga jiwa/nyawa); menghormati dan memuliakan manusia, tidak pernah dan tidak akan pernah terlibat dalam pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia) berat, serta berkomitmen menegakkan supermasi hukum dalam melindungi seluruh rakyat dari berbagai ancaman kriminal dan pelanggaran HAM;
c. Hifzhul ‘aql (menjaga akal); sehat akal-pikiran, cerdas, rasional, adil dalam bertindak dan mengambil keputusan, menghargai kebebasan berpikir dan perpendapat, matang dalam pengalaman, tidak tunduk pada nafsu angkara murka dan kepentingan golongan, serta mempunyai program memajukan dunia pendidikan dan penguatan karakter bangsa;
d. Hifzhul ‘irdh (menjaga kehormatan); menjaga kehormatan manusia, tidak merendahkan atau melecehkan kehormatan manusia, dan menjaga kehormatan bangsa dengan mencintai dan setia pada ideologi bangsa: Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI dan UUD 45;
e. Hifzhun nasl (menjaga keturunan dan keluarga); berkomitmen kuat memenuhi ketahanan keluarga, serta menjaga dan menjunjung tinggi nilai-nilai kekeluargaan dan persaudaraan, ukhûwwah Islâmîyyah (persaudaraan sesama muslim), ukhûwwah wathanîyyah (persaudaraan sesama anak bangsa), dan ukhûwwah basyarîyyah (persaudaraan sesama manusia)
f. Hifzhul mâl (menjaga harta); menjaga sumber daya, kekayaan dan seluruh aset negara untuk kepentingan rakyat, berkomitmen memajukan perekonomian rakyat, bangsa dan negara, anti-KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme), serta melindungi rakyat dari berbagai kejahatan yang dapat merugikan ekonominya.
3. Sesuai dengan keyakinan dan paham keagamaan kami, pemimpin adalah lokomotif kemajuan dengan tetap mempertahankan warisan dan nilai-nilai lama yang maslahat, berpijak pada kaidah “al-muhâfazhah ‘alâl qadîmish shâlih wal akhdzu bil jadîdil ashlah” (mempertahankan nilai lama yang maslahat dan mengambil nilai baru yang lebih maslahat).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: