Kategori Berita
Media Network
Rabu, 23 OKTOBER 2024 • 20:15 WIB

Buntut Laporan Pengrusakan APK Paslon 1, Bawaslu Sleman Sebut Tak Memenuhi Syarat Formal

APK Paslon Kustini - Soekamto Diduga Dirusak, Tim Advokasi dan Hukum Paslon 1 Pilkada Sleman 2024 Lapor ke Bawaslu Sleman, Kamis (17/10/2024).

INDOZONE.ID - Bawaslu Kabupaten Sleman tidak dapat meregister laporan pengrusakan Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sleman nomor urut 1 Dra. Hj. Kustini Sri Purnomo dan H. Sukamto, SH.

Hasil pleno pimpinan Bawaslu Kabupaten Sleman menilai laporan yang disampaikan ke Bawaslu Kabupaten Sleman tersebut tidak memenuhi syarat formal laporan.

“Laporan pengrusakan APK ini tidak dapat kami register untuk diproses lebih lanjut karena tidak memenuhi syarat formal laporan,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar, Rabu (23/10/2024).

Keterpenuhan syarat formal laporan yang tidak dapat dipenuhi oleh pelapor, lanjut Arjuna, terkait dengan identitas pihak terlapor.

Hingga batas akhir waktu perbaikan laporan Selasa (22/10/2024) kemarin, pelapor tidak dapat menyampaikan perbaikan laporannya secara utuh, terutama pihak terlapor dalam peristiwa tersebut.

"Sejak Minggu (20/10/2024) lalu surat pemberitahuan untuk perbaikan laporan dari Bawaslu Sleman sudah disampaikan kepada pihak pelapor,” kata Arjuna.

Sementara itu, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (P2H) Bawaslu Kabupaten Sleman, Raden Yuwan Sikra menambahkan, karena syarat formal laporan yang tidak terpenuhi, maka Bawaslu Kabupaten Sleman sedang mempertimbangkan untuk menetapkan informasi yang diterima melalui laporan pengrusakan APK paslon 1 ini sebagai informasi awal.

BACA JUGA Geger, APK Paslon Kustini-Soekamto Diduga Dirusak, Kuasa Hukum Paslon 1 Pilkada Sleman 2024 Lapor ke Bawaslu

“Nanti akan kami telusuri lebih lanjut informasi awal ini untuk mengetahui siapa pihak terlapornya, bisa saja nanti menugaskan Panwaslu Kecamatan, namun untuk laporan resminya sendiri kami putuskan tidak dapat diregister karena tidak memenuhi syarat,” ujar Yuwan.

Adapun perkembangan penanganan laporan pengrusakan APK ini, lanjutnya, telah disampaikan kepada pihak pelapor.

“Sudah kami sampaikan pemberitahuan resmi update dari proses laporan ini kepada pihak pelapor,” pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Keterangan Pers

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Buntut Laporan Pengrusakan APK Paslon 1, Bawaslu Sleman Sebut Tak Memenuhi Syarat Formal

Link berhasil disalin!