Pelapor dan Saksi Saat Dikonfirmasi disela klarifikasi di Bawaslu Jember.
INDOZONE.ID - Proses penanganan laporan dugaan pelanggaran pemilu, terkait dugaan Cabup nomor urut 02 Muhammad Fawait (Gus Fawait) yang belum mundur sebagai anggota DPRD Provinsi Jatim periode 2024-2029.
Hari ini, Bawaslu Jember melakukan proses klarifikasi terhadap pelapor dan tiga orang saksi.
Dalam proses itu, menurut Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Jember, Devi Aulia Rahim, merupakan langkah awal penanganan. Sebagai bentuk pendalaman terhadap laporan dugaan pelanggaran pemilu.
Baca Juga: 3.333 Balon Jadi Simbol Dukungan Pemuda untuk Pasangan Najirah-Aswar
"Untuk proses ini (klarifikasi) kami memeriksa satu pelapor dan 3 saksi. Tapi karena satu saksi masih ada di luar kota, jadi diganti saksi yang baru dan masih besok akan datang. Untuk proses klarifikasi semuanya masih berlangsung," kata Devi saat dikonfirmasi sejumlah wartawan di Kantor Bawaslu Jember, Selasa (29/10/2024).
Terkait laporan dugaan pelanggaran pemilu yang diterima Bawaslu Jember. Kata Devi, pihaknya masih mendalami laporan yang diterima.
Pelapor dan Saksi Saat Dikonfirmasi disela klarifikasi di Bawaslu Jember.
"Kalau soal surat itu (pengunduran diri yang resmi tentang calon kepala daerah yang akan mendaftar), itu nanti wilayahnya KPU (untuk dimintai klarifikasi dan diperiksa). Untuk proses saat ini, kami masih dalami konteks memperdalam pelaporannya. Apakah benar ada dugaan pelanggaran dari pasal di PKPU pencalonan atau tidak," ulasnya.
Terkait laporan yang diterima Bawaslu Jember, kata Devi, mengenai dugaan tidak adanya surat penetapan dari Kemendagri RI. Mengenai pengunduran diri Cabup nomor urut 02, dari jabatannya sebagai anggota DPRD Provinsi Jatim terpilih untuk periode 2024-2029.
Baca Juga: Pelanggaran Bagi-bagi Uang Cawabup Paslon 1 Direkomendasikan ke KPU Sleman
"Namun sementara ini, memang ada surat pengunduran diri sebagai anggota dewan 2019-2024 dan 2024-2029. Tetapi tidak ada (surat) pengunduran diri sebagai calon terpilih itu. Dalam hal ini kami pastikan untuk melakukan kajian lebih dalam. Kami (juga tegaskan), tidak terpacu dari (adanya) pelapor maupun saksi. Kami akan cari bahan-bahan lain untuk melakukan kajian dalam laporannya," ujar Devi.
Lebih lanjut Devi menambahkan, untuk bukti-bukti yang dilaporkan. Diketahui juga ada tambahan dari yang sudah diserahkan sebelumnya ke Bawaslu Jember.
"Untuk yang diterima Bawaslu tadi ada 26 bukti. Yang salah satunya itu ada surat pengunduran diri sebagai anggota dewan. Juga dua bukti tambahan," sebutnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung