INDOZONE.ID - Tim hukum Timnas Anies-Muhaimin (Amin), mengajukan keberatan karena tim pembela Prabowo-Gibran mengajukan Eddy Hiariej sebagai saksi ahli.
Hal itu disampaikan anggota tim hukum Timnas Amin, Bambang Widjojanto, dalam sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi, Kamis (4/4/2024).
"Saya dapat informasi, ini terhadap sahabat saya, Sobat Eddy, bahwa KPK menerbitkan surat penyidikan baru terhadap Eddy,” kata dia.
Baca Juga: Presiden Jokowi Pastikan 4 Menteri Hadir dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024 di MK
Ketua MK Suhartoyo pun mempertanyakan maksud pernyataan Bambang dengan kehadiran Eddy sebagai saksi ahli.
Bambang kemudian menjelaskan bahwa Mantan Wakil Menkumham bernama lengkap Edward Omar Sharif Hiariej itu merupakan orang berstatus tersangka.
"Relevansinya adalah seseorang yang menjadi tersangka, apalagi dalam kasus tindak pidana korupsi, untuk menghormati Mahkamah ini, sebaiknya dibebaskan sebagai ahli," jawab Bambang.
Menanggapi hal itu, Suhartoyo mengatakan bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan keberatan yang disampaikan Bambang.
Baca Juga: Soal Bansos Disebut Dongkrak Suara Prabowo-Gibran di Pilpres 2024, Gibran: Dibuktikan Saja
Sebelum Bambang mengajukan terhadap Eddy, anggota tim hukum Timnas AMIN lainnya, Refly Harun, juga mengajukan catatan kepada Majelis Hakim terkait kehadiran Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis dan Pendiri Lembaga Survei Cyrus Network Hasan Hasbi sebagai ahli.
Hal ini karena keduanya dinilai tidak netral, karena merupakan pendukung Prabowo-Gibran.
“Kami juga menyampaikan catatan terhadap dua orang sekaligus, kepada Margarito dan Hasan Hasbi karena yang saya tahu, beliau sering tampil di TV mewakili paslon 02. Bahkan, pada acara terakhir saya dengan Margarito Kamis, ia mengatakan bagian dari pendukung Prabowo, jadi kami mengajukan independensinya,” kata Refly.
"Iya, dicatat," jawab Ketua MK Suhartoyo.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: