Kategori Berita
Media Network
Kamis, 04 APRIL 2024 • 10:30 WIB

Polisi Musnahkan Barang Bukti 3 Kg Sabu Hasil Sitaan di Pelabuhan Parepare

Polres Parepare musnahkan barang bukti sabu, miras hingga knalpot brong.

INDOZONE.ID - Polres Parepare memusnahkan barang bukti sebanyak 3 kg sabu pada Rabu (3/4/2024).

Pemusnahan barang bukti itu berlangsung di halaman Mapolres Parepare.

Kapolres Parepare AKBP Arman Muis, mengatakan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan hasil sitaan di pelabuhan Parepare.

"Barang bukti dimusnahkan hari ini, yaitu narkotika jenis sabu-sabu seberat 3 kilogram," kata Arman.

Baca Juga: 2 Pria Kurir Narkoba Ditangkap Tim Gabungan Polda Babel dan Polres Babar, 35 Kg Sabu Diamankan!

Arman menjelaskan, barang bukti tersebut merupakan hasil razia dari periode Januari sampai Maret 2024.

Sabu tersebut dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke air, kemudian dicampur semen, lalu dituangkan ke tanah.

Selain barang bukti sabu, kata Arman, pihaknya juga memusnahkan 180 miras jenis bir dan 16 miras lokal jenis ballo. Minuman haram itu dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke parit.

Baca Juga: Terungkap! Gembong Narkoba Murtala Manfaatkan Situasi Pemilu untuk Edarkan Sabu

"Sementara barang bukti miras diamankan tim patroli di bulan suci Ramadan," ujar dia.

Arman menjelaskan, pihaknya juga memusnahkan 150 knalpot brong hasil razia selama Ramadan. Kata dia, knalpot brong dimusnahkan menggunakan gerinda hingga terpotong menjadi beberapa bagian.

"Kami juga mengamankan ratusan motor yang diduga digunakan untuk balap liar selama Ramadan," tandasnya.


Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone. Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.

Banner Z Creators.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Polisi Musnahkan Barang Bukti 3 Kg Sabu Hasil Sitaan di Pelabuhan Parepare

Link berhasil disalin!