Kategori Berita
Media Network
Selasa, 05 MARET 2024 • 15:34 WIB

Hasil Suara Berbeda, Bawaslu DIY Mengaku Sirekap Sudah Dikoreksi

Ketua Bawaslu DIY, Mohammad Najib

INDOZONE.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kembali menegaskan jika sistem rekapitulasi (sirekap) sudah dilakukan pembenahan terhadap data jumlah suara dengan hasil manual.

Koreksi ketat yang dilakukan di tingkat kecamatan memperkecil kemungkinan terjadinya kesalahan jumlah suara yang masuk saat penghitungan di tingkat provinsi.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Bawaslu DIY, Mohammad Najib pada Selasa (5/3/2024). Ia menyebut bahwa dalam perjanjian Perjanjian terdapat anomali data yang tidak sesuai dengan hasil perjanjian manual.

Baca Juga: Dicecar 32 Pertanyaan soal Pelecehan, Tim Rektor UP Edie Toet Sebut Sudah Serahkan Bukti Akurat

"Kita sudah meminta penelusuran karena dasar isu penggelembungan dasarnya Sirekap. Sirekap ada banyak anomali data yang sudah dibersihkan oleh KPU setelah dicek di lapangan, dianggap penggelembungan dikoreksi di tingkat kecamatan," jelas Najib.

Dirinya juga menuturkan bahwa data asli yang dapat dipertanggungjawabkan adalah perhitungan secara manual. Sirekap disebutnya bukan cara untuk melihat hasil penghitungan suara.

Sirekap hanya alat bantu, perolehan seperti apa ada banyak masalah pembacaan foto yang dibaca sebagai angka sehingga banyak yang tidak presisi,” paparnya.

Baca Juga: Mendagri Tito Karnavian Beberkan Alasan Harga Beras RI Lebih Mahal dari Singapura

Ia menekankan jika Bawasly memiliki prinsip untuk menjaga integritas pemilu agar tidak terjadi pergeseran suara.

Meskipun satu parpol tidak boleh namanya pindah. Rekap harus presisi, dihitung secara cermat dan benar,” imbuhnya. 

"Itulah pentingnya rekap manual yang kemudian akan dikoreksi di tingkat kecamatan,” sambungnya.

Baca Juga: Bocoran! Ini 6 Titik Sebaran Operasi Keselamatan di Jakarta Hari Ini

Adapun terkait kemungkinan Pemungutan Suara Ulang (PSU) maupun Pemungutan Suara Lanjutan (PSL), Najib menyebut sangat kecil kemungkinan terjadi. Keputusan PSU dan PSL disebutnya perlu keputusan yang matang melalui Mahkamah Konstitusi (MK).

Writer: Ananda Fahreza Lubis


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Dan Wawancara Langsung

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Hasil Suara Berbeda, Bawaslu DIY Mengaku Sirekap Sudah Dikoreksi

Link berhasil disalin!