Yusril Ihza Mahendra. (Instagram/@yusrilihzamhd)
INDOZONE.ID - Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, menyoroti masalah ketidakpuasan terhadap hasil Pemilihan Umum (Pemilu) yang menjadi perhatian publik.
Dalam sebuah pernyataan, Yusril menegaskan bahwa penyelesaian sengketa pemilu, terutama Pilpres, seharusnya dilakukan di Mahkamah Konstitusi (MK), bukan melalui hak angket di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Pandangan ini dia sampaikan mengingat pasal-pasal khusus dalam Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) yang mengatur penyelesaian sengketa pemilu melalui badan peradilan yang berwenang, seperti MK.
Menurut Yusril, UUD 1945 secara jelas memberikan mandat kepada MK untuk menangani perselisihan hasil pemilihan umum, termasuk Pilpres.
Pandangan ini didukung oleh pasal 24C UUD 1945 yang menyatakan bahwa MK memiliki kewenangan untuk mengadili perselisihan hasil pemilihan umum pada tingkat pertama dan terakhir, dengan keputusan yang bersifat final dan mengikat.
Dengan demikian, Yusril menilai bahwa penggunaan hak angket untuk menyelesaikan perselisihan pemilu tidaklah sesuai.
Pasalnya dapat memperlambat proses penyelesaian dan menciptakan kevakuman kekuasaan yang berpotensi membahayakan stabilitas negara.
Sementara itu, Yusril juga mengungkapkan keprihatinannya terhadap kemungkinan penyalahgunaan hak angket sebagai langkah awal untuk memakzulkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca Juga: Menlu Retno Marsudi Akan Sampaikan Advisory Opinion Indonesia Tentang Palestina Ke ICJ
Proses ini yang akan melibatkan DPR, MK, dan kemungkinan MPR, dikhawatirkan akan memakan waktu yang lama dan berpotensi menimbulkan ketidakstabilan politik.
Dengan demikian, Yusril menekankan pentingnya menjaga stabilitas negara dan mengutamakan penyelesaian sengketa pemilu melalui jalur yang telah diatur secara konstitusional.
Pernyataan Yusril ini mencerminkan kompleksitas politik dan hukum yang melingkupi proses penyelesaian sengketa pemilu di Indonesia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Press Release