Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan.
INDOZONE.ID - Capres Anies Baswedan menegaskan komitmennya untuk menghapus persyaratan rekrutmen pekerjaan yang bersifat diskriminatif.
Beberapa aspek yang menjadi perhatiannya meliputi batasan usia, persyaratan memiliki kendaraan, dan ketentuan rekrutmen berdasarkan agama.
"Kami berpendapat tidak boleh ada diskriminasi dalam rekrutmen, baik itu berdasarkan umur, gender, sosial budaya, maupun agama. Diskriminasi itu harus ditiadakan, harus ada kesetaraan kesempatan," kata Anies dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (15/1/2023).
Baca Juga: Kampanye di Maluku, Anies Janji Bangun Lapangan Kampung Standar FIFA buat Majukan Sepak Bola
Anies menyatakan bahwa langkah ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Menurut undang-undang tersebut, setiap tenaga kerja yang berusia di atas 18 tahun berhak mendapatkan pekerjaan tanpa adanya diskriminasi.
Apabila Anies berhasil memenangkan Pilpres 2024, ia berkomitmen untuk menerapkan aturan ini secara ketat dan merata di semua perusahaan, baik yang dimiliki oleh negara maupun swasta.
"Ini kami ubah aturannya sehingga negeri dan swasta akan memiliki aturan yang sama," ujarnya.
Sebelumnya, pada Senin, 13 November 2023, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Pilpres 2024.
Baca Juga: Hari Ini Anies Baswedan Kampanye di Ambon, Pihak Kepolisian Sudah Persiapkan Rangkaian Pengamanan
Melalui pengundian dan penetapan nomor urut pada Selasa, 14 November 2023, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mendapatkan nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md nomor urut 3.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA